Puluhan nasabah BNI mengadukan kasus pembobolan rekening ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) provinsi Maluku.

Puluhan nasabah mendatangi kantor OJK Maluku untuk meminta perlindungan dan memfasilitasi penyelesaian kasus pembobolan rekening BNI, Kamis.

Kuasa hukum nasabah BNI Lutfy Sanaky menyatakan, perwakilan nasabah BNI mendatangi kantor OJK untuk meminta perlindungan dan memfasilitasi pertemuan antara nasabah dengan pihak bank.

"OJK bertugas melakukan pengawasan dan melindungi nasabah, karena itu hari ini para nasabah datang untuk meminta perlindungan dan memfasilitasi antara nasabah dengan bank agar kasus ini segera selesai," katanya usia melakukan pertemuan dengan OJK.

Ia mengatakan, kasus pembobolan rekening nasabah BNI bukan hanya terkait aspek ekonomi untung rugi saja, karena kerugian bukan hanya dialami pihak bank, tetapi kerugian besar dalami oleh masyarakat dalam hal ini nasabah.

Kerugian lain yang dialami diantaranya berdampak pada kesehatan nasabah, karena uang yang disimpan di bank bukan hanya untuk transaksi bisnis tetapi juga untuk biaya kesehatan.

"Kita tidak berharap kerugian yang dialami ini berdampak pada kehidupan sosial yang lebih luas. Kita berharap OJK, lembaga dan institusi lain bisa mempercepat proses ini, " ujarnya.

Sementara itu kepala OJK provinsi Maluku Bambang Hermanto menjelaskan, pihaknya telah menerima pengaduan dari nasabah baik secara langsung di kantor maupun melalui laporan.

Dari pengaduan tersebut, pihaknya menindaklanjuti dengan proses fasilitasi dan klarifikasi awal dengan pihak BNI Ambon dengan kuasa hukum, juga dengan nasabah dan kuasa hukum.

Pihaknya melakukan pertemuan secara bersama dari OJK, BNI, juga nasabah guna memfasilitasi permasalahan yang timbul terkait kasus BNI.

"Kegiatan fasilitasi ini diharapkan ada solusi yang baik, yang dapat menyelesaikan permasalahan dengan cepat dan tentu kita tetap menghormati proses hukum yang sedang ditangani Polda Maluku, " katanya.

Sejauh ini kata bambang, sebanyak 23 nasabah telag melapor langsung dan melalui kuasa hukum.

"Pengaduan tersebut telah kami respon apakah itu terkait dengan surat kepada pihak BNI untuk menyelesaikan berdasarkan ketentuan yang ada, karena pengaduan-pengaduan nasabah ini juga harus direspon oleh perusahaan jasa keuangan, sebagai aturan untuk memberikan itu yakni PK OJK nomor 1 tahun 2013," tandasnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019