Kepolisian sektor Amahai, Polres Maluku Tengah memusnahkan lebih dari satu ton liter minuman keras tradisional jenis sopi yang diangkut dengan sebuah minibus dan rencananya akan dijual ke Papua.

"Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut yaitu minuman keras jenis sopi yang dikemas dalam karung dan jerigen sebanyak 1.050 liter," kata Kaid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Selasa.

Pemusnahan barang bukti yang jumlahnya lebih dari satu ton liter sopi di halaman Mapolsek Amahai ini dipimpin Kapolsek Ipda Rido Masihin dan dihadiri Camat Amahai, Danramil, tokoh agama dan sejumlah undangan lainnya dari unsur TNI dan Brimob.

Menurut Kabid Humas, 1.050 liter sopi ini diamankan petugas Polsek Amahai dengan menahan sebuah mobil minibus yang mengangkutnya dan direncanakan akan dibawa ke Papua melalui jalur laut.

Sementara Kapolsek Amahai, Ipda Rido Masihin menambahkan, pada hari Minggu, (29/12) 2019 sekitar pukul 22:00 WIT, bertempat di KM 14 Kelurahan Hollo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah, telah dilaksanakan patroli dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Tahun Baru 2020 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama delapan personil.

Dalam kegiatan tersebut ditemukan adanya minuman keras oplosan jenis sopi sebanyak 1.050 liter (41 karung) yang dibawa dengan menggunakan mobil minibus Suzuki Carry Futura warna biru dari arah Kecamatan TNS/Waipia menuju Kota Masohi.

"Rencananya sopi tersebut akan dikirim ke Kecamatan Banda (Malteng) dan selanjutnya dikirim lagi ke Provinsi Papua," ujarnya.

Pemilik barang haram ini bernama Adam yang mengaku tinggal di Kecamatan Banda.

Ketika ditangkap, selanjutnya minuman keras tradisional tersebut disita polisi dan diamankan di Polsek Amahai dan hari ini telah dilakukan pemusnahan.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019