Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Jimy Havid karena tertangkap polisi sedang membawa narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menghukum terdakwa selama empat tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak dan Syamsudin La Hasan selaku hakim anggota di Ambon, Senin.

Dalam amar putusan majelis, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran serta penggunaan narkotika.

Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Ella Ubleuw yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis enam tahun penjara, denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Peny Tupan menyatakan banding, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Jimy Havid ditangkap polisi pada Selasa, (20/5) 2019 sekitar pukul 14:45 WIT di kawasan Kota Jawa, Kecamatan Teluk Ambon, setelah polisi mendapatkan informasi yang bersangkutan sedang membawa sabu-sabu.

Polisi yang menghentikan mobil nomor polisi B 2663 KU yang dikemudikan terdakwa dan saat digeledah, terdakwa mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Efian Ely.



 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020