Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Edi Swasono bersama pimpinan Bea dan Cukai Ternate menunjukkan barang bukti atas penangkapan jaringan narkoba Jakarta - Makassar (Abdul Fatah)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) mengungkap jaringan peredaran narkoba asal Jakarta dan Makassar dengan menangkap dua pelaku berinisial FA (25) warga Kelurahan Jambula dan Izk alias Ain (24).

"Kedua tersangka diketahui memperoleh barang haram tersebut dari tangan kurir jaringan Makassar dan Tim Pemberantasan BNNP Malut menyergap keduanya di depan kedai kopi samping jembatan Kelurahan Sasa, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate dari tangan tersangka ditemukan tiga plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Edi Swasono di Ternate, Rabu.

Dia menyatakan, setelah dilakukan pengembangan pada Rabu dini hari, petugas BNNP Malut melakukan penggeledahan di rumah tersangka FA di Kelurahan Jambula disaksikan ketua RT setempat dan ditemukan tiga plastik bening narkotika ganja.

Dari tangan kedua tersangka diperoleh bungkus plastik bening narkotika jenis Sabu dengan berat 2,31 gram dan tiga bungkus plastik bening narkotika jenis ganja dengan berat 3,80 gram. Selain itu dari tangan kedua tersangka disita juga barang bukti 1 buah telepon genggam merek Xiaomi Redmi 4A warna putih, charger  merek Vivo dan satu telgam merek Mito.

Menurut Edi, kedua pelaku FA dan Isk dikenakan pasal Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan sangkaan menerima, memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, petugas BNNP Malut berhasil membekuk seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Halmahera Selatan bernama DF alias Jun (38) pada 29 Januari 2020 lalu.

Penangkapan tersangka Jun oleh petugas Pemberantasan BNNP Malut di depan rumahnya di Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan saat tersangka menerima satu bungkus paket berdasarkan informasi dari personel Bea dan Cukai Ternate tentang adanya pengiriman paket ganja dan shabu dari Jakarta Tujuan Ternate menuju Pulau Bacan Kabupaten Halmahera Selatan dengan menggunakan jasa ekspedisi TIKI dan modus operandi dengan pengiriman paket onderdil motor.

Petugas BNNP Malut langsung bergerak ke Pulau Bacan dan membekuk tersangka saat menerima paket tersebut di depan rumahnya. Berdasarkan hasil investigasi penyidik BNNP Malut diketahui tersangka Jun menerima dan akan mengirimkan kembali paket barang haram tersebut berdasarkan permintaan salah satu oknum warga binaan Lapas Kelas II A Ternate.

Dari tangan tersangka ditemukan narkotika jenis ganja seberat sekitar 524 gram. Selain itu di tangan pelaku juga ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sekitar 1,74 gram dan satu unit telgam warna hitam merek OPPO.

"Atas perbuatannya tersangka Jun dikenai Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan sangkaan menerima, memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," katanya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020