Surat pengusulan pergantian jabatan Wakil Ketua DPRD Maluku yang diajukan DPP Partai Golkar saat ini masih sementara dibahas Komisi I DPRD setempat dengan memanggil para pihak berkompoten guna memberikan penjelasan.

"Kita akan mendengar keterangan semua pihak, baik Richard Rahakbauw selaku wakil ketua DPRD Maluku (F-Golkar) maupun pihak Partai Golkar, dan masukan kedua pihak baru komisi melakukan pengkajian," kata Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra di Ambon, Kamis.

Tujuannya agar kedepan keputusan yang diambil komisi I nantinya betul-betul efektif dan tidak memihak kepada siapa pun.

Sehingga dari hasil ini, akan dilakukan rapat internal untuk menggodok semua masukan itu dijadikan referensi bagi Komisi I dan diteruskan ke pimpinan DPRD untuk menggelar rapat paripurna.

Menurut dia, nantinya hal yang dilakukan komisi pun dalam paripurna terkadang bisa berbeda tetapi tidak ada masalah, sebab paripurna merupakan pengambilan keputusan tertinggi.

"Kita melakukan penggodokan sesuai mekanisme yang diamanatkan dalam tata tertib DPRD, tetapi ketika diserahkan kepada paripurna yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan, apakah yang kita lakukan itu benar atau tidak," tandasnya.

Sehingga komisi hanya mendengar nantinya seperti apa, sebab semua orang di mata hukum adalah sama.

"Kebetulan karena masalahnya diserahkan kepada komisi maka kami melakukan pembahasan, dan langkah awalnya memanggil para pihak berkompoten," kata Amir.

Dalam rapat komisi I tadi, Richard Rahakbauw menjelaskan sebagaimana apa yang dialaminya termasuk tahapan proses yang sampai di Mahkamah Partai Golkar, dan juga dijelaskan tetang aturan dan mekanisme partai, peraturan serta AD/ART partai.

Tetapi semua yang disampaikan akan menjadi masukan dan referensi bagi komisi dan memang belum diputuskan.

Terkait rencana untuk mendengarkan pendapat ahli, bisa saja ahli hukum tata negara atau pun hukum administrasi negara, Amir mengakui pihaknya baru menerima surat di komisi dan langsung memprosesnya dengan mengundang penasihat partai golkar, sedangkan Richard Rahakbaw baru bisa hadir hari ini.

Kebetulan rencana pengawasan DPRD telah diagendakan dan ditetapkan terlebih dahulu sehingga agenda lanjutan pembahasan usulan pergantian jabatan wakil ketua DPRD Maluku dari F-Golkar akan disesuaikan.

"Kita memahami jangan sampai publik menilai lain dan tidak mungkin masalah ini hanya dibahas satu kali lalu selesai, sehingga keputusan yang diambil komisi dalam bentuk rekomendasi diserahan ke pimpinan dewan untuk diparipurnakan sebagai keputusan lembaga," kata Amir.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020