Tersangka LS, seorang ayah tiri yang tega mencabuli anak tirinya berusia delapan tahun terancam dipenjara selama 20 tahun karena dijerat melanggar pasal 82 Ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini polisi telah menahan pelaku setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap bocah di bawah umur," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Selasa.

Polisi meringkus tersangka atas laporan keluarga korban dimana pelaku mencabuli anak tirinya sejak awal Februari 2010.

Dilaporkan bawa pada awal Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIT, bertempat di kos-kosan korban dan tersangka di Stain Amantelu, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Saat itu korban sedang bermain di luar kamar kos sendirian, selanjutnya tersangka yang merupakan ayah tiri korban memanggilnya untuk masuk ke dalam kamar kos.

Ketika korban masuk ke dalam kamar, tersangka mengunci pintu dan menyuruh korban berbaring di atas kasur kemudian tersangka memegang tangan korban dan menurunkan celana korban sebatas paha.

"Selanjutnya tersangka melakukan pencabulan terhadap korban sehingga menangis, namun tersangka memarahi korban dengan berkata tidak boleh menangis, jangan coba-coba bilang mama dan kalau bilang nanti dipukul," kata Julkisno mengutip pernyataan tersangka saat diperiksa penyidik.

Sehingga ancaman ini membuat korban ketakutan dan tidak menangis lagi, kemudian tersangka berhenti mencabuli korban dan menyuruhnya memakai celana lalu keluar dari kamar kos.

Namun kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang diperbuat ayah tiri kepada ibunya.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020