Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba siap hadapi gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut) terkait Permendagri nomor 60 tahun 2019 mengatur soal tapal batas antara Halmahera Utara dan Halmahera Barat.

"Memang, Bupati Halut akan melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk melaporkan masalah tapal batas antara Halut dan Halbar yang sudah selesai tersebut dan membawanya ke ranah hukum, tentunya saya persilakan," kata Gubernur di Ternate, Rabu.

Selain itu, dia mengaku tidak tahu jika adanya surat terkait pembagian 6 desa yakni 4 desa di Halbar dan 2 desa di Halut yang kemudian menjadi alasan Pemkab Halut melakukan protes Permendagri nomor 60 tahun 2019, sebab, sesuai kesepakatan kedua Bupati dan dokumennya ada semua.

Sebelumnya Pemkab Halut menyatakan akan menggugat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Malut dan Pemkab Halmahera Barat (Halbar) ke PTUN, terkait enam desa serta akan melakukan judicial review atas Permendagri nomor 60 tahun 2019 tentang tapal batas ke Mahkamah Agung.

Pemkab Halut akan menggugat Permendagri nomor 60 tahun 2019 terkait tapal-batas enam desa di Kabupaten Halmahera Utara-Halmahera Barat.

Sementara itu, Bupati Halut, Frans Manery ketika dihubungi sebelumnya menyatakan, konflik tapal batas antara yang berlangsung sejak kurang lebih 15 tahun tetap ditolak dan bergejolak di tengah masyarakat, akibatnya elemen masyarakat meminta agar Permendagri 60 tahun 2019 soal tapal-batas ditolak.

Menurut dia, pertemuan itu guna menyelaraskan tujuan menggugat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Halbar, bahkan Permendagri 60 tahun 2019 juga bakal di judical review ke Mahkamah Agung.

Bupati Halut Frans Manery mengatakan, pihaknya bakal ke PTUN untuk menggugat Pempus, Pemprov dan Pemkab Halbar, sebab, masalah ini jika dibiarkan bisa berimbas pada hal-hal yang tidak diinginkan dan langkah tersebut merupakan ketegasan yang diambil oleh Pemda Halut.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020