Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mengakui, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Ketenagakerjaan belum dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate, padahal telah diusulkan pada DPRD Priode sebelumnya.
Kadis Ketenagakerjaan Kota Ternate, Jusuf Sunya di Ternate, Jumat, menyatakan, Ranperda itu sudah diusulkan di DPRD periode sebelumnya, tetapi prolegdanya dimasukan periode sekarang, tetapi, sampai sejauh ini belum ada tindaklanjuti dari Bapemperda, padahal Perda menyangkut dengan tuntutan kebutuhan regulasi ketenagakerjaan.
"Salah satu indikator adalah kelalaian kinerja dan sebagainya dan mengatur aturan di setiap perusahaan dan harusnya DPRD melalui Bapemperda dapat segera membahas perda mengenai ketenagakerjaan, agar dapat dijalankan oleh Disnaker," ujarnya.
Dia menyatakan, aturan di level perusahaan tidak bisa jalan karena Ranperda belum dibahas apalagi disahkan. Dalam perda ini, mengatur terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK), sehingga sangat dibutuhkan Perda yang dapat mengatur mengenai tenaga kerja.
"Perdanya ini menyangkut dengan masalah ketenagakerjaan, dan perda ini sangat penting untuk dibahas," katanya.
Dia mengaku, Bapemperda tidak pernah melakukan komunikasi balik terkait dengan Perda yang diusulkan. Menurut dia, ada beberapa perda yang telah disahkan diantaranya Perda RPJMD dan Perda Kota Layak Anak, tetapi Perda Ketenagakerjaan belum juga dibahas, sehingga kami berharap adanya kepastian dari legislator dan alas an mengenai belum dibahasnya Ranperda mengenai ketenagakerjaan tersebut.
"Perda ini belum juga diagendakan dan tidak lagi disahkan, buktinya Perda masih tersimpan di DPRD Ternate," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
Kadis Ketenagakerjaan Kota Ternate, Jusuf Sunya di Ternate, Jumat, menyatakan, Ranperda itu sudah diusulkan di DPRD periode sebelumnya, tetapi prolegdanya dimasukan periode sekarang, tetapi, sampai sejauh ini belum ada tindaklanjuti dari Bapemperda, padahal Perda menyangkut dengan tuntutan kebutuhan regulasi ketenagakerjaan.
"Salah satu indikator adalah kelalaian kinerja dan sebagainya dan mengatur aturan di setiap perusahaan dan harusnya DPRD melalui Bapemperda dapat segera membahas perda mengenai ketenagakerjaan, agar dapat dijalankan oleh Disnaker," ujarnya.
Dia menyatakan, aturan di level perusahaan tidak bisa jalan karena Ranperda belum dibahas apalagi disahkan. Dalam perda ini, mengatur terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK), sehingga sangat dibutuhkan Perda yang dapat mengatur mengenai tenaga kerja.
"Perdanya ini menyangkut dengan masalah ketenagakerjaan, dan perda ini sangat penting untuk dibahas," katanya.
Dia mengaku, Bapemperda tidak pernah melakukan komunikasi balik terkait dengan Perda yang diusulkan. Menurut dia, ada beberapa perda yang telah disahkan diantaranya Perda RPJMD dan Perda Kota Layak Anak, tetapi Perda Ketenagakerjaan belum juga dibahas, sehingga kami berharap adanya kepastian dari legislator dan alas an mengenai belum dibahasnya Ranperda mengenai ketenagakerjaan tersebut.
"Perda ini belum juga diagendakan dan tidak lagi disahkan, buktinya Perda masih tersimpan di DPRD Ternate," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020