Sedikitnya dua anggota personel Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease mengalami luka-luka akibat terkena lempara massa saat melakukan pengawalan jalannya proses eksekusi lahan di desa Waai, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah pada 5 Maret 2020.
"Dua personel yang terluka adalah Ipda Januar di dahi sebelah kiri serta Bripka Johanis luka pada kepala sebelah kiri," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan P.P.Lease, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Kamis.
Pengawalan proses eksekusi ini bermula dari adanya permohonan Ketua Pengadilan Negeri Ambon untuk meminta bantuan pengamanan eksekusi rill bertempat di Desa Waai.
Dilaporkan bahwa kegiatan eksekusi diawali dengan pembacaan putusan PN Ambon oleh juru sita Panitera Pengadilan Negeri Ambon tetapi mendapatkan perlawanan dari pihak tergugat dengan melakukan aksi pelemparan kepada panitera yang mengakibatkan dua personil pengamanan terkena lemparan dan luka di bagian kepala.
Berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor Sprin 238/III/OPS 4.5./2020 Polresta telah melaksanakan giat pengamanan dipimpin oleh Kabag Ops Polresta didampingi Kasat Sabhara, Kasat Intelkam, Kasat Binmas, serta Kapolsek Salahutu.
Adapun anggota keamanan yang terlibat dalam pengamanan sebanyak 124 personil gabungan TNI/Polri dari satuan Dit Samapta Polda Maluku, Polresta Pulau Ambon, Polisi Militer dari TNI AD, serta Kodim 1504 Pulau Ambon.
"Pukul 13:15 WIT, atas permintaan dari Panitera PN Ambon agar kegiatan eksekusi diskors atau dipending sampai ada pemberitahuan selanjutnya," jelas Julkisno.
Personil yang mengalami luka telah dirawat di Rumah Sakit Tulehu dan pukul 14:10 WIT telah melaksanakan apel konsolidasi dipimpin oleh Kabag Ops Polresta selanjutnya kembali ke kesatuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020