Tim Buru Sergap Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease meringkus seorang pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor milik salah satu siswa SMA Negeri 2 Suli, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.
"Tersangka berinisial FW ini diamankan di lokasi kamp pengungsi Banda, Desa Suli pada Kamis, (12/3) berdasarkan laporan polisi nomor LP/261/III/2020/ Maluku/Resta Ambon tertanggal 12 Maret 2020," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Senin.
Aksi curanmor yang dilakukan terduga FW ini pada Kamis, (5/3), di mana sepeda motor milik korban nomor polisi DE 3774 NE saat itu sementara diparkir di halaman belakang SMA Negeri 2 Suli.
Menurut keterangan Wa Ana selaku pelapor, awalnya anak pelapor bernama Muhamad Faran Aman menggunakan sepeda motor untuk ke sekolah.
ketika Faran tiba di sekolah kemudian dia memarkirkan sepeda motornya di halaman belakang sekolah, kemudian sekitar pukul 12:00 WIT saksi keluar dari kelas setelah selesai ujian dan pergi tempat parkir.
Namun sepeda motor itu sudah tidak ada atau hilang, kemudian saksi bersama temannya mencari di sekitar area sekolah maupun sekeliling Desa Suli namun tidak ditemukan.
Akibat dari kejadian tersebut, pelapor kemudian mendatangi kantor Kepolisian guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah Polresta Ambon menerima laporan tersebut, tim Buser Satreskrim langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap dan menangkap pelaku pencurian tersebut setelah memperoleh informasi bahwa pelaku beralamat di daerah Suli.
Kemudian personil Buser bersama Personil reskrim Polsek Baguala (Unit Lapangan) memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku lalu tim langsung mengamankan FW beserta barang bukti ranmor yang sementara digunakan pelaku.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan baru pertama kali ini melakukan aksi tersebut," kata Julkisno.
Namun sewaktu pelaku masih tinggal di Papua tepatnya di Wilayah Jayapura Selatan Distrik Entrop, FW sering terlibat dalam aksi pencurian lalu melarikan diri ke Kota Ambon.
Penyidik unit Jatanras telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dan menetapkan FW sebagai tersangka dan dijerat melanggar 363 KUHP tentang pencurian.
"Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon juga akan melakukan koordinasi dengan Polres Jayapura perihal penangkapan pelaku guna pengembangan di wilayah Entrop Jayapura," akui Julkisno.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020