Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, secara resmi meliburkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut demi mencegah meluasnya penyebaran virus corona (COVID-19).

"Sesuai dengan arahan Presiden, terhitung sejak tanggal 23 Maret 2020 sampai 6 April 2020, ASN bekerja dari rumah masing-masing," kata Bupati pada apel gabungan ASN lingkup Pemkab Kepulauan Tanimbar di halaman kantor bupati, Senin.

Instruksi meliburkan ASN ini tidak berlaku bagi pejabat struktural, jajaran dinas kesehatan, RSUD serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang memang harus tetap bekerja melayani masyarakat.

Selain itu, ada sejumlah kebijakan yang diumumkan, antara lain ASN dilarang untuk melakukan perjalanan dinas keluar daerah, serta pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19.

Satgas itu dibentuk untuk mengawasi jalur masuk dan keluar di bandara maupun pelabuhan laut.

"Posko Satgas Penanganan COVID-19 ini  bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar" kata Bupati Petrus.

Ia juga meminta pimpinan lembaga pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi di daerah itu untuk melakukan aktifitas belajar siswa/mahasiswa dari rumah, hingga batas waktu yang ditentukan.

Terhadap beredarnya informasi tentang penyebaran COVID-19 di wilayah Kepulauan Tanimbar, bupati mengimbau masyarakat untuk tidak panik namun tetap waspada dan menjaga kesehatan.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020