Wakil ketua DPRD Maluku asal F-Gerindra, Melkias Sairdekut mengatakan, wacana penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara serentak tahun 2020 di tanah air merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum.

"Memang benar KPU RI telah memutuskan untuk menunda sebagian tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 hingga waktu yang belum ditentukan, dan itu adalah wewenang KPU sehingga kita hanya tinggal menunggu perkembangannya bagaimana," kata Melkias Sairdekut di Ambon, Rabu.

Menurut dia, kebijakan itu diambil karena mempertimbangkan merebaknya wabah Corona yang semakin meluas, baik di berbagai negara maupun sejumlah daerah di Indonesia saat ini.

Menurut dia, selaku lembaga penyelenggara pemilu maka tentunya KPU memiliki kewenangan untuk memutuskan berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi negara saat ini.

Tiga tahapan pilkada serentak yang telah ditunda antara lain tahapan pelantikan Panitia Pemungutan Suara, verifikasi bakal calon perseorangan, hingga rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, serta pencocokan dan penelitian.

Sedangkan untuk jadwal masa pendaftaran pasangan calon pada 28-30 April 2020 dan jadwal pemungutan serta penghitungan suara 23 September 2020 juga belum ditunda.

"Kita di daerah hanya tinggal menunggu instruksi pemerintah melalui keputusan KPU sebagai penyelenggara," ujarnya.

Apalagi kebijakan yang baru diambil KPU saat ini hanyalah berupa penundaan pentahapan pilkada serentak dan belum sampai pada tahap penundaan pilkada itu sendiri.

Sampai sekarang semua daerah yang akan melangsungkan pilkada serentak 2020 masih menunggu keputusan akhir dari KPU, apakah pilkada serentak ditunda hingga tahun 2021 atau kah tidak.

Dia menambahkan, bila pilkada serentak ditunda sampai tahun depan pastinya ada pengaruhnya namun yang perlu diperhatikan secara serius saat ini adalah peyebaran virus corona.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020