Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan, pendapatan asli daerah (PAD), terutama pada penerimaan jenis pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan sektor retribusi parkiran, mengalami penurunan akibat COVID-19.

Kepala BP2RD Kota Ternate, Ahmad Yani Abdurahman di Ternate, Senin, membenarkan, merebaknya wabah COVID-19 sangat pengaruhi pajak dan retribusi Pemkot setempat yang merupakan sumber PAD.

Sebab, penerimaan pajak bersumber dari PAD sangat turun, terutama pada jenis pajak hotel, restoran, hiburan termasuk parkir dan sektor retribusi , di mana diprediksi hingga tiga bulan kedepan.

Oleh karena itu, Ahmad mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19, agar pendapatan daerah bisa stabil seperti semula, dan pekerjaan kembali dilaksanakan. 

Untuk PAD Ternate pada 2019 ditargetkan mencapai Rp153 miliar, tetapi tidak terealisasi, sedangkan pada 2020 baru mencapai 11,6 persen atau Rp13,2 miliar dari target Rp107 miliar.

Sebelumnya, Pemkot Ternate berencana mengubah sistem retribusi dalam pengelolaan sektor pajak, guna menghindari terjadinya kebocoran dalam penerimaan PAD pada 2020..

Sekkot Ternate, Thamrin Alwi membenarkan, pihaknya menerapkan sistem penyetoran PAD melalui bank. Sitem ini dilakukan untuk mengatasi kebocoran PAD, terutama ruko dan lapak yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Olehnya itu, pada 2020 Pemkot Ternate harus melakukan sistem penyetoran yang baru agar tidak terdapat kebocoran, terutama lapak dan ruko

Dia menyatakan, sesuai hasil evaluasi selama setahun, tentunya kinerja yang selama ini dilakukan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengelola PAD masih memakai sisitem yang lama yaitu setoran secara tunai atau nontunai, sehingga hari ini, akan memanggil SKPD yang bersangkutan terutama Disperindag agar secepatnya menerapkan setoran langsung ke Bank.

"Memang, kalau dari sisi penyetoran, kita tidak lagi tunai, tetapi harus bekerja dengan bank, agar penyetoran retribusi ruko dan lapak bisa langsung ke bank, dan tidak lagi setoran tunai ke Disperindag," tandas Sekkot.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020