Gubernur Maluku Murad Ismail menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) guna memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di provinsi tersebut.

"Pembatasan ini saya berlakukan setelah mempertimbangkan berbagai saran dari sejumlah pihak, termasuk pimpinan DPRD Maluku maupun Kapolda dan Pangdam XVI/Pattimura," kata Gubernur di kantor Gubernur, Kamis.

Gubernur yang didampingi Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar dan Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Marga Taufiq menyatakan pemberlakuan PSBR merupakan keputusan paling rasional untuk mengantisipasi penyebaran pandemi virus COVID-19, dan telah mempertimbangkan berbagai hal dan dampak yang akan terjadi.



Menurutnya, banyak pihak menghendaki dilakukan penutupan akses masuk maupun keluar sepenuhnya atau karantina wilayah sebagai langkah pengendalian penyebaran infeksi virus, namun hal itu tidak dilakukan, selain karena menjadi kewenangan pemerintah pusat, dampaknya juga akan sangat besar dan menyulitkan semua pihak.

"Bagi saya PSBR yang mulai diterapkan besok (Jumat) atau Sabtu, merupakan kebijakan yang tepat untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Maluku, setelah 14 kasus terkonfirmasi positif. Kebijakan ini juga didukung seluruh bupati/wali kota di Maluku," katanya.

Guna menunjang penerapan PSBR, Pemprov Maluku bersama gugus tugas akan mendirikan tiga pos pengawasan di pintu masuk maupun keluar Kota Ambon agar dapat dipantau setiap orang yang datang atau keluar dari ibu kota provinsi Maluku tersebut.



Tiga pos pengamanan yang akan dibangun, yakni pos pertama di Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, sedangkan pos kedua di Desa Hunuth, Kecamatan Baguala, sedangkan pos ditempatkan di Desa Waitatiri, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut Gubernur, pihaknya bersama seluruh bupati/wali kota telah memutuskan langkah-langkah penanganan COVID-19, hampir sama seperti yang dilakukan di provinsi lain, serta menerapkan prosedur tetap (protap) yang mengacu kepada keputusan pemerintah pusat.

Setelah pemberlakuan PSBR, para pelaku perjalanan tujuan Ambon atau sebaliknya, tanpa pandang bulu akan dikarantina 14 hari sesuai prosedur dari Kementerian Kesehatan.



"Pelaku perjalanan yang masuk Ambon kita karantina, Tidak ada pengecualian. Begitu juga warga dari Ambon mau ke kabupaten-kota juga akan dikarantina 14 hari di sana," tegasnya.

Dia menyatakan seluruh bangunan sekolah SMA/SMK dan sederajat di kabupaten/kota yang pengelolaannya ditangani Pemprov dipinjamkan kepada pemkab dan pemkot untuk dijadikan tempat isolasi bagi pelaku perjalanan.

Terpenting saat ini, kata Gubernur, masyarakat harus disiplin dan patuh terhadap seluruh kebijakan yang diambil, termasuk mematuhi imbauan untuk berdiam diri dan bekerja dari rumah, maupun menjaga jarak fisik (physical distancing) antarawarga, serta rajin mencuci tangan dengan sabun.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020