Ketua harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang, di Ambon, Jumat (17/4). (Foto ANTARA/Jimmy Ayal)
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Maluku menyatakan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon pada 19 April 2020 tercatat jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 meningkat sebanyak enam orang dibandingkan 18 April 2020.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Maluku, Kasrul Selang, Minggu, membenarkan jumlah PDP di Kabupaten Malteng naik dari satu orang menjadi lima orang dan Kota Ambon empat orang menjadi enam orang.

ODP di Kota Ambon kini total sejumlah 55 orang, terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak tujuh orang, sedangkan Malteng satu ODP dan dua terkonfirmasi positif.

Kabupaten Buru satu terkonfirmasi positif COVID-19 dan 27 ODP, Kabupaten Buru Selatan satu positif, Kabapaten Seram Bagian Barat (SBB) empat ODP, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tiga ODP, Kota Tual satu ODP, Kabupaten Maluku Tenggara satu PDP dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) enam ODP.

Sedangkan Kabupaten Kepulauan Aru maupun Maluku Barat Daya (MBD) masing - masing sejumlah orang telah selesai menjalani pemantauan.

Kasrul yang Sekda Maluku didampingi Penjabat Karo Humas dan Protokol Setda Maluku, Melky Lohy itu bersyukur karena sebanyak lima dari 14 orang pasien yang terkonfirmasi terinfeksi virus corona penyebab COVID-19 dinyatakan sembuh, menyusul pasien 01 asal Bekasi, Jawa Barat yang sembuh sejak 1 April 2020.

Kabar sembuh lima pasien terinfeksi virus tersebut patut disyukuri semua pihak di provinsi tersebut, karena tidak ada yang meninggal, di samping hasil kerja keras petugas medis yang menangani mereka.

Kegembiraannya karena pasien kasus 02 yang merupakan seorang wanita lanjut usia (lansia) berusia 74 tahun malah menjadi pasien kedua yang sembuh, setelah yang pertama asal Bekasi.

Empat pasien lainnya yang dinyatakan sembuh yakni kasus 07 yakni pelaku perjalanan dari Manado, Sulawesi Utara, kasus 07 yakni warga Saparua, Kabupaten Maluku Tengah dan merupakan anak dari kasus 03 dan 04.

Sedangkan kasus 10 yakni pelaku perjalanan asal Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) serta kasus 11 yakni calon perwira yang kembali dari mengikuti Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Lemdikpol Polri, di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Kendati lima orang dinyatakan sembuh. Namun, tiga orang PDP terkonfirmasi terpapar COVID-19.

Tiga PDP yang dinyatakan positif mengidap COVID-19 yakni kasus 15 yang merupakan mahasiswa asal Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melakukan perjalanan ke Kabupaten Pulau Buru, kasus 16 merupakan pelaku perjalanan dari Jakarta-Makassar-Ambon, sedangkan kasus 17 merupakan pelaku perjalanan asal kabupaten Buru Selatan.

"Pemprov Maluku memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) guna memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di provinsi ini pada 17 April hingga 1 Mei 2020," tandas Kasrul.

 

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020