Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda), Maluku Utara (Malut) berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis gorilla sebanyak 10.71 gram dan ganja sebanyak 37.60 gram di seputaran Kota Ternate.

Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan, S.Ik MH di Ternate, Kamis, membenarkan, Polda Malut tidak kendor dalam memberantas kejahatan, terbukti baru beberapa hari Polda Malut melalui Ditresnarkoba Polda Malut mengamankan dua pelaku pengedar narkoba di Kota Ternate.

Bahkan, sebelumnya, Ditresnarkoba menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba dan telah diamankan di Mapolda Malut.

Adapun kronologis penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba ini yaitu yang pertama pada hari Kamis, 16 April 2020 telah diamankan TSK dengan Inisial RF (25 tahun), penganguran, dengan TKP di dalam Kelurahan Mangga dua Ternate Selatan dengan barang bukti yang diamankan dua paket sedang terbungkus dengan lakban warna cokelat diduga narkoba jenis ganja kering dengan berat 37.60 gram, dan satu buah Hp merek Oppo type A7. 

Sehingga, pasal yang dilanggar yaitu pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk satu tersangka lagi berhasil diamankan pada hari Senin 21 April 2020 dengan TSK Inisial A (25), Penganguran, TKP Jalan Arnold Mononutu depan kantor jasa pengiriman barang JNE Kelurahan Stadion, barang bukti yang berhasil diamankan satu sachet sedang diduga tembakau Gorilla dengan berat 10.71 gram, 1 buah kain bekas, satu buah Hp merek Oppo, satu buah sim milik terlapor dan satu buah sms berupa nomor resi terkait BB. 

Kabid Humas menyatakan, tersangka ini dijerat dengan pasal yang dilanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020