Jakarta (ANTARA) - Mantan juara kelas berat (129,2 kg) Ultimate Fighting Championship (UFC) Jon Jones mengklaim telah menjalani tes narkoba setelah munculnya usulan Presiden AS Donald Trump untuk penyelenggaraan acara UFC di Gedung Putih pada 2026.
"Baru saja masuk kembali ke kolam uji coba (tes narkoba), yang berlangsung sekitar dua minggu. Kami pikir, kami akan tetap membuka opsi bagi semua orang," tulis Jon Jones dalam akun media sosialnya yang dipantau di Jakarta, Sabtu.
Jones yang berusia 37 tahun telah mengundurkan diri dari UFC pada 21 Juni 2025, setelah periode aktivitas terbatas yang membuatnya menambahkan gelar kelas berat UFC ke dalam koleksinya, namun hanya bertanding dua kali sejak 2020.
Menjelang pensiun, Jones sering dikritik karena tidak bertarung melawan Tom Aspinall, sang juara interim yang menyatakan keinginannya untuk menghadapi Jones dalam sebuah pertarungan unifikasi.
Aspinall akhirnya dipromosikan menjadi juara tak terbantahkan saat Jones absen dan mundur dari UFC.
Meskipun sudah pensiun, Jones berpikir untuk bertarung lagi dengan sebuah kesempatan besar yang membayangi, setelah Presiden Trump mengumumkan rencana untuk menyelenggarakan acara UFC di Gedung Putih memperingati Hari Kemerdekaan AS pada 2026.
"Bertarung di Gedung Putih?," tulis Jones disertai emoji mata.
Presiden Trump tidak diragukan lagi akan senang jika Jones menjadi bagian dari acara tersebut.
Trump hadir dalam pertarungan terakhir Jones di UFC 309 di New York, di mana Jones berhasil mempertahankan gelarnya melawan Stipe Miocic.
Jones merayakan kemenangannya dengan menirukan salah satu tarian terkenal Trump dan kemudian menyapa Sang Presiden di sisi arena.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jon Jones klaim telah tes narkoba setelah usulan UFC Gedung Putih