Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury meminta kesadaran masyarakat mencegah dan memotong penyebaran wabah corona ditingkatkan dengan melaksanakan anjuran pemerintah.
"Tiga hari saya melakukan pengamatan langsung ke setiap posko dan lakukan tatap muka dengan petugas serta masyarakat, ternyata ada masalah yang harus dituntaskan bersama," kata Wattimury di Ambon, Kamis.
Salah satunya adalah masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan apa yang telah dianjurkan oleh pemerintah.
Contohnya untuk imbauan penggunaan masker saja tidak sepenuhnya dipatuhi karena banyak warga yang tidak memakainya.
Akibatnya masih ada sejumlah orang yang disuruh kembali ke rumahnya di daerah Pulau Ambon namun masuk wilayah Kabupaten Maluku Tengah oleh petugas posko, hanya karena tidak menggunakan masker.
Kemudian ada sebagian pengguna kendaraan roda dua dan roda empat yang dengan sengaja mau menerobos lokasi yang sudah dijadikan posko untuk pemeriksaan.
Selanjutnya yang ditemui di lapangan adalah orang yang naik mobil harus memuat setengah dari daya tampung, namun nyatanya masih penuh sesak seperti dalam kondisi normal.
"Kita sebetulnya tidak tahu ada ancaman penyebaran wabah kalau kondisi seperti itu terus menerus terjadi," tandasnya.
Sehingga diminta kepada seluruh lapisan masyarakat yang akan masuk dan keluar Kota Ambon bisa melaksanakan apa yang telah dianjurkan pemerintah, karena ini merupakan langkah paling baik sekarang ini dalam mencegah penyebaran wabah COVIS-19.
Selaku pimpinan dewan, secara kontinu melakukan pemantauan di lapangan dan dikoordinasikan dengan komisi-komisi terkait di DPRD agar mengambil langkah untuk memanggil mitra terkait dalam membicarakan persoalan masyarakat yang disampaikan secara langsung saat ditemui di posko-posko.
Misalnya masalah kredit oleh masyarakat ke perbankan atau perusahaan leasing di mana pemerintah sudah mengambil kebijakan adanya kelonggaran pelunasan, sehingga komisi III DPRD Maluku melakukan rapat dengan OJK dan lembaga jasa keuangan.
Tujuannya untuk memastikan bagaimana implementasi kebijakan Presiden RI itu sehingga tidak memberatkan masyarakat.
Sama halnya dengan keluahan warga menyangkut masalah pembayaran listrik yang akan ditangani komisi II DPRD provinsi dengan memanggil pihak PLN untuk membicarakan realisasi kebijakan pemerintah itu seperti apa.
DPRD juga telah mengeluarkan rekomendasi berisikan 12 poin penting dalam mencegah penyebaran cirus corona dan lewat Gubernur Maluku telah menerapkan pembatasan sosial berskala regional.
Untuk diketahui, Pemprov Maluku telah mendirikan tiga Posko pemantauan, dimana posko I di perbatasan Negeri Hatu dan Negeri Laha, pos II di Hunuth, dan pos III di kawasan Pasar Minggu yang merupakan perbatasan Negeri Suli dan Passo.
"Tujuan dari pendirian pos ini adalah menjaga arus masuk dan keluarnya masyarakat di Kota Ambon karena sesuai kebijakan Gubernur Maluku, kita telah melakukan pembatasan sosial berskala regional sehingga orang tidak bebas masuk dan keluar Kota Ambon," ujarnya.
Masyarakat juga diimbau menghormati warga muslim di Maluku akan memasuki bulan suci Ramadhan 1441 H dan semua bisa saling menghargai satu dengan lain dan saling menopang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Tiga hari saya melakukan pengamatan langsung ke setiap posko dan lakukan tatap muka dengan petugas serta masyarakat, ternyata ada masalah yang harus dituntaskan bersama," kata Wattimury di Ambon, Kamis.
Salah satunya adalah masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan apa yang telah dianjurkan oleh pemerintah.
Contohnya untuk imbauan penggunaan masker saja tidak sepenuhnya dipatuhi karena banyak warga yang tidak memakainya.
Akibatnya masih ada sejumlah orang yang disuruh kembali ke rumahnya di daerah Pulau Ambon namun masuk wilayah Kabupaten Maluku Tengah oleh petugas posko, hanya karena tidak menggunakan masker.
Kemudian ada sebagian pengguna kendaraan roda dua dan roda empat yang dengan sengaja mau menerobos lokasi yang sudah dijadikan posko untuk pemeriksaan.
Selanjutnya yang ditemui di lapangan adalah orang yang naik mobil harus memuat setengah dari daya tampung, namun nyatanya masih penuh sesak seperti dalam kondisi normal.
"Kita sebetulnya tidak tahu ada ancaman penyebaran wabah kalau kondisi seperti itu terus menerus terjadi," tandasnya.
Sehingga diminta kepada seluruh lapisan masyarakat yang akan masuk dan keluar Kota Ambon bisa melaksanakan apa yang telah dianjurkan pemerintah, karena ini merupakan langkah paling baik sekarang ini dalam mencegah penyebaran wabah COVIS-19.
Selaku pimpinan dewan, secara kontinu melakukan pemantauan di lapangan dan dikoordinasikan dengan komisi-komisi terkait di DPRD agar mengambil langkah untuk memanggil mitra terkait dalam membicarakan persoalan masyarakat yang disampaikan secara langsung saat ditemui di posko-posko.
Misalnya masalah kredit oleh masyarakat ke perbankan atau perusahaan leasing di mana pemerintah sudah mengambil kebijakan adanya kelonggaran pelunasan, sehingga komisi III DPRD Maluku melakukan rapat dengan OJK dan lembaga jasa keuangan.
Tujuannya untuk memastikan bagaimana implementasi kebijakan Presiden RI itu sehingga tidak memberatkan masyarakat.
Sama halnya dengan keluahan warga menyangkut masalah pembayaran listrik yang akan ditangani komisi II DPRD provinsi dengan memanggil pihak PLN untuk membicarakan realisasi kebijakan pemerintah itu seperti apa.
DPRD juga telah mengeluarkan rekomendasi berisikan 12 poin penting dalam mencegah penyebaran cirus corona dan lewat Gubernur Maluku telah menerapkan pembatasan sosial berskala regional.
Untuk diketahui, Pemprov Maluku telah mendirikan tiga Posko pemantauan, dimana posko I di perbatasan Negeri Hatu dan Negeri Laha, pos II di Hunuth, dan pos III di kawasan Pasar Minggu yang merupakan perbatasan Negeri Suli dan Passo.
"Tujuan dari pendirian pos ini adalah menjaga arus masuk dan keluarnya masyarakat di Kota Ambon karena sesuai kebijakan Gubernur Maluku, kita telah melakukan pembatasan sosial berskala regional sehingga orang tidak bebas masuk dan keluar Kota Ambon," ujarnya.
Masyarakat juga diimbau menghormati warga muslim di Maluku akan memasuki bulan suci Ramadhan 1441 H dan semua bisa saling menghargai satu dengan lain dan saling menopang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020