Sedikitnya empat kabupaten di Provinsi Maluku diingatkan untuk segera menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020 kepada pemerintah agar tidak terkena sanski Menteri Keuangan agar pencairan DAU tidak terhambat.
"Empat kabupaten yang belum menyampaikan laporan tersebut diantaranya Seram Bagian Timur (SBT), Buru, Kepulauan Aru, serta Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)," kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala di Ambon, Rabu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bakal menunda pencairan DAU kepada 65 daerah di seluruh Indonesia karena belum melaporkan penyesuaian APBD 2020.
Di Provinsi Maluku sendiri, kata Asis , terdapat kabupaten yang belum memasukan laporan penyesuaiannya yang harus merujuk pada kebijakan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan dampak pandemi virus Corona.
Menurut dia, ada Surat Keputusan Menteri Keuangan soal ditahannya 35 persen DAU dan sebelumnya DAU sembilan daerah ini pernah ditahan atau tidak ditransfer oleh kementerian.
Kalau 35 persen DAU tidak ditransfer tentunya pemerintah kabupaten akan terkendala dalam membayar gaji pegawainya sebab biasanya 50 persen DAU digunakan untuk pembayaran gaji pegawai.
Sehingga diingatkan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk mengikuti anjuran pemerintah yang telah memperhitungkan keuangan negara.
Apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, daerah akan kesulitan mendapatkan anggaran dari pusat kalau tidak segera menyampaikan lapporan penyesuaian APBD," ujar politisi PKS ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Empat kabupaten yang belum menyampaikan laporan tersebut diantaranya Seram Bagian Timur (SBT), Buru, Kepulauan Aru, serta Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)," kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala di Ambon, Rabu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bakal menunda pencairan DAU kepada 65 daerah di seluruh Indonesia karena belum melaporkan penyesuaian APBD 2020.
Di Provinsi Maluku sendiri, kata Asis , terdapat kabupaten yang belum memasukan laporan penyesuaiannya yang harus merujuk pada kebijakan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan dampak pandemi virus Corona.
Menurut dia, ada Surat Keputusan Menteri Keuangan soal ditahannya 35 persen DAU dan sebelumnya DAU sembilan daerah ini pernah ditahan atau tidak ditransfer oleh kementerian.
Kalau 35 persen DAU tidak ditransfer tentunya pemerintah kabupaten akan terkendala dalam membayar gaji pegawainya sebab biasanya 50 persen DAU digunakan untuk pembayaran gaji pegawai.
Sehingga diingatkan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk mengikuti anjuran pemerintah yang telah memperhitungkan keuangan negara.
Apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, daerah akan kesulitan mendapatkan anggaran dari pusat kalau tidak segera menyampaikan lapporan penyesuaian APBD," ujar politisi PKS ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020