Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Yonas Leasiwal, terdakwa pemilik tujuh paket narkoba golongan satu jenis tanaman ganja kering.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim, Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak serta Christina Tetelepta selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.
Amar putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan secara online juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba,
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Afustina Ubleuw yang dalam persidangan meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.
Atas putusan tersebut,baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Alfred Tutupary menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
JPU mengatakan pada Jumat, (1/11) 2019 bertempat di pelabuhan speed Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah sekitar pukul 09:00 WIT, petugas kepolisian Dit Resnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan ada pengedaran ganja di kawasan itu.
Mendengar informasi tersebut pihak kepolisian langsung menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian pada pukul 22:00 WIT terdengar bunyi suara mesin speedboat yang mau merapat dan terlihat ada tiga orang turun lalu duduk di pelabuhan.
Selanjutnya mereka menuju ke tempat parkiran kendaraan dan anggota kepolisian langsung menghampiri mereka dengan menunjukkan surat perintah tugas.
Dari penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap tiga orang tersebut, terdapat tujuh paket narkotika jenis ganja yang disimpan dalam saku jaket sweter milik terdakwa.
Sedangkan pada saksi Korneles Pisaharu (dalam BAP terpisah) ditemukan satu bungkus rokok berisikan empat paket ganja kering, dan terdakwa Yonas pergi ke Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku (Malteng) untuk membeli ganja seharga Rp800.000 kepada saksi Korneles.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim, Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak serta Christina Tetelepta selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.
Amar putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan secara online juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba,
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Afustina Ubleuw yang dalam persidangan meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.
Atas putusan tersebut,baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Alfred Tutupary menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
JPU mengatakan pada Jumat, (1/11) 2019 bertempat di pelabuhan speed Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah sekitar pukul 09:00 WIT, petugas kepolisian Dit Resnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan ada pengedaran ganja di kawasan itu.
Mendengar informasi tersebut pihak kepolisian langsung menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian pada pukul 22:00 WIT terdengar bunyi suara mesin speedboat yang mau merapat dan terlihat ada tiga orang turun lalu duduk di pelabuhan.
Selanjutnya mereka menuju ke tempat parkiran kendaraan dan anggota kepolisian langsung menghampiri mereka dengan menunjukkan surat perintah tugas.
Dari penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap tiga orang tersebut, terdapat tujuh paket narkotika jenis ganja yang disimpan dalam saku jaket sweter milik terdakwa.
Sedangkan pada saksi Korneles Pisaharu (dalam BAP terpisah) ditemukan satu bungkus rokok berisikan empat paket ganja kering, dan terdakwa Yonas pergi ke Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku (Malteng) untuk membeli ganja seharga Rp800.000 kepada saksi Korneles.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020