Pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Kota Ambon, Ibu Kota Provinsi Maluku setidaknya bisa menjadi payung hukum bagi aparat keamanan untuk membantu pemerintah dalam mencegah pandemi COVID-19.
"Usulan pemberlakukan PSBB oleh Pemkot Ambon melalui gustu provinsi kalau boleh dipercepat mengingat semakin meningkatnya kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun pasien meninggal dunia akibat virus corona," kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Minggu.
Karena aparat keamanan baik TNI maupun Polri bisa bertindak lebih tegas dalam melakukan penertiban terhadap warga untuk mematuhi larangan pemerintah dalam upaya memotong mata rantai penyebaran virus.
Dia juga mempertanyakan proposal yang akan diajukan ke Kementerian Kesehatan RI, apakah sudah diselesaikan ataukah belum, dan kalau memang belum dilakukan maka harus secepatnya diselesaikan.
Sehingga DPRD Kota Ambon diminta untuk lebih proaktif membantu Pemkot untuk percepatan penanganan pandemi COVID-19 agar jangan lagi ada penilaian masyarakat bahwa DPRD provinsi lebih dominan ketimbang DPRD Kota.
Bila PSBB diberlakukan maka kepada seluruh lapisan masyarakat diharapkan semakin tertib mematuhi aturan pemerintah agar upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona bisa cepat dilakukan.
Jumlah kasus pandemi COVID-19 makin meningkat dan penyebarannya sangat cepat sehingga perlu diberlakukan PSBB, di mana jumlah pasien positif terpapar virus corona di Maluku saat ini mencapai 107 kasus, 21 orang diantaranya berhasil sembuh dan enam lainnya meninggal dunia.
Anggota DPRD Maluku lainnya, Hatta Hehanussa menyatakan sangat mendorong Pemkot Ambon terkait pengusulan pemberlakuan PSBB di wilayah ini akibat jumlah pasien terpapar virus corona semakin meningkat.
"Sejak awal kita sangat mendorong pemberlakuan PSBB di Kota Ambon agar jumlah penderita maupun yang meninggal dunia tidak bertambah," ujarnya.
Desakan pemberlakuan PSBB ini dimaksudkan agar aparat keamanan baik TNI maupun Polri memiliki payung hukum untuk bisa membantu pemerintah mencegah penyebaran virus corona,
"Pulau Ambon ini kecil dan pembatasan sosial bisa dimaksimalkan, namun aparat keamanan selama ini hanya bisa mengambil langkah persuasif tetapi belum bisa dilakukan cara represif," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Usulan pemberlakukan PSBB oleh Pemkot Ambon melalui gustu provinsi kalau boleh dipercepat mengingat semakin meningkatnya kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun pasien meninggal dunia akibat virus corona," kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Minggu.
Karena aparat keamanan baik TNI maupun Polri bisa bertindak lebih tegas dalam melakukan penertiban terhadap warga untuk mematuhi larangan pemerintah dalam upaya memotong mata rantai penyebaran virus.
Dia juga mempertanyakan proposal yang akan diajukan ke Kementerian Kesehatan RI, apakah sudah diselesaikan ataukah belum, dan kalau memang belum dilakukan maka harus secepatnya diselesaikan.
Sehingga DPRD Kota Ambon diminta untuk lebih proaktif membantu Pemkot untuk percepatan penanganan pandemi COVID-19 agar jangan lagi ada penilaian masyarakat bahwa DPRD provinsi lebih dominan ketimbang DPRD Kota.
Bila PSBB diberlakukan maka kepada seluruh lapisan masyarakat diharapkan semakin tertib mematuhi aturan pemerintah agar upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona bisa cepat dilakukan.
Jumlah kasus pandemi COVID-19 makin meningkat dan penyebarannya sangat cepat sehingga perlu diberlakukan PSBB, di mana jumlah pasien positif terpapar virus corona di Maluku saat ini mencapai 107 kasus, 21 orang diantaranya berhasil sembuh dan enam lainnya meninggal dunia.
Anggota DPRD Maluku lainnya, Hatta Hehanussa menyatakan sangat mendorong Pemkot Ambon terkait pengusulan pemberlakuan PSBB di wilayah ini akibat jumlah pasien terpapar virus corona semakin meningkat.
"Sejak awal kita sangat mendorong pemberlakuan PSBB di Kota Ambon agar jumlah penderita maupun yang meninggal dunia tidak bertambah," ujarnya.
Desakan pemberlakuan PSBB ini dimaksudkan agar aparat keamanan baik TNI maupun Polri memiliki payung hukum untuk bisa membantu pemerintah mencegah penyebaran virus corona,
"Pulau Ambon ini kecil dan pembatasan sosial bisa dimaksimalkan, namun aparat keamanan selama ini hanya bisa mengambil langkah persuasif tetapi belum bisa dilakukan cara represif," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020