Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), menggandeng tokoh masyarakat Akehuda terkait dengan upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di kelurahan itu, salah satunya adanya rencana lockdown parsial selama tujuh hari.

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ternate, dr Muhammad Assagaf di Ternate, Kamis malam menyatakan, Akehuda akan diusulkan ke Pemerintah Kota Ternate dilakukan lockdown selama 7 hari, sehingga kebutuhan sembako bagi masyarakat disediakan selama masa tersebut, rencana batasi masyarakat di 2 RT yakni RT8 dan RT9,

Menurut dr Muhammad Assagaf, dari 97 orang positif COVID-19 dan 12 orang sembuh di Malut, Kota Ternate memiliki pasien terkonfirmasi positif COVID-19 terbanyak yakni mencapai 56 orang, enam orang di antaranya sembuh dan satu orang meninggal, sehingga harus dilakukan pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 di Akehuda.

Dia menyatakan, sesuai hasil putusan rapat dan sosialisasi bersama masyarakat Akehuda, tim gugus kota, kelurahan bersama dinas kesehatan menyepakati pelaksanaan karantina wilayah dibuatkan secara parsial dan dipusatkan di RT 8 dan 9.

Dimana, untuk pelaksanaan rapid test massal telah dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan dengan mengutamakan yang pernah melakukan kontak seperti badan syara masjid, porter dan taksi bandara serta tetangga yang berada di sekitar yang pernah melakukan kontak.

Sementara shalat d lakukan di rumah masing-masing dan diberi tugas kepada para marbot masjid untuk melakukan azan sebagai penanda waktu shalat

Sementar itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Malut, dr Alwia Assagaf,M.Kes di menyatakan, dari 97 orang positif COVID-19 dan 12 orang sembuh di Malut, Kota Ternate memiliki pasien terkonfirmasi positif COVID-19 terbanyak yakni mencapai 56 orang, enam orang di antaranya sembuh dan satu orang meninggal.

Selanjutnya, disusul Kota Tidore Kepulauan 13 orang terkonfirmasi positif COVID-19, Pulau Morotai tujuh orang, Halmahera Utara delapan orang, Kepulauan Sula empat orang, Halmahera Barat tiga orang, Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan dua orang, serta Halmahera Timur satu orang.

Alwia mengimbau jaga jarak minimal 1 meter, karena social distancing dan physical distancing, sebab penyebaran virus ini sangat cepat dan masa inkubasi 14 hari yang harus dipatuhi.

Dia menambahkan, sebagian warga Ternate memang belum mematuhi imbauan pemerintah untuk jaga jarak dan menghindari kerumunan menyusul tingginya titik keramaian dan minimnya penggunaan masker saat di jalan raya menjadi alasan tingginya risiko penularan COVID-19 di Malut.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020