Ambon (ANTARA) - Fraksi Gerindra DPRD Maluku menyoroti kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi setempat karena ditemukannya sejumlah kejanggalan seperti penyampaian data dan pertanggungjawabannya.
"Kami setiap saat selalu mengikuti pernyataan pers GTPP COVID -19 Provinsi Maluku. Namun, ada sejumlah kejanggalan dan persoalan yang mesti diperjelas, sehingga Gubernur, Murad Ismail diminta mengintensifkan pengawasan," kata juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Maluku, Saudah Tuanakotta/Tethool di Ambon, Rabu.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang perubahan APBD provinsi Maluku tahun anggaran 2020 dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.
Contohnya mengenai jumlah orang terkonfirmasi positif COVID-19 yang dirawat di 25 rumah sakit dan tempat karantina dengan jumlah terkonfirmasi yang masih dalam perawatan selalu terjadi selisih yang sangat besar.
Seperti data pernyataan pers GTPP Provinsi Maluku pada 4 Oktober 2020, di mana ada 843 orang terkonfirmasi yang tidak dirawat atau dikarantina di 25 fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
"Perlu ada kepastian, apakah jumlah sebesar itu dikarantina secara mandiri atau tidak, makanya kami meragukan cara intervensi Pemda dalam penanganan pandemi COVID -19 karena sulit menjamin karantina mandiri akan benar-benar terlaksana sesuai prosedur yang tepat," tandas Saudah.
Menyangkut permintaan mobil untuk pelaksanaan tes usap yang tidak dapat direalisasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Fraksi Gerindra meminta Pemprov Maluku untuk segera pengadaan sendiri.
Untuk itu ditawarkan dua opsi, yaitu melakukan penyesuaian kecil dalam Rancangan Perubahan APBD ini dengan penambahan pembelian satu unit mobil tes usap, atau opsi lain yakni menganggarkan pembelian satu unit mobil pada RAPBD murni tahun anggaran 2021.
Dalam rapat paripurna tersebut, delapan fraksi di DPRD Maluku menyatakan menerima Raperda tentang perubahan APBD provinsi anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.