Pemerintah Kota Ambon, Maluku, menerapkan sistem ganjil genap bagi angkutan umum yang beroperasi saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Kebijakan sistem ganjil genap angkutan umum sejalan dengan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 16 tahun 2020 tentang PKM.
"PKM meliputi empat komponen yakni pembatasan pergerakan orang, aktivitas usaha, fasilitas umum dan pergerakan moda transportasi dalam penanganan COVID-19, " kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Roby Sapulette, Kamis.
Dikatakannya, menyesuaikan pasal 32 Perwali Nomor 16 maka terhitung Senin 8 Juni 2020 akan diberlakukan sistem ganjil genap berdasarkan angka akhir plat nomor kendaraan.
Kendaraan dengan angka akhir ganjil beroperasi pada Senin, Rabu dan Jumat, sedangkan angka genap beroperasi Selasa, Kamis dan Sabtu. "Hari Minggu semua kendaraan dapat beroperasi, " katanya.
Robby menjelaskan, penumpang dalam angkutan umum akan dibatasi 50 persen yakni bagian depan satu orang dan bagian belakang dua orang di sisi kanan dan tiga di sisi kiri.
Waktu operasi kendaraan angkutan umum dibatasi mulai pukul 05.30 hingga 21.00 WIT.
"Selama melakukan aktifitas pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan masker, " ujarnya.
Ia menambahkan, pengemudi angkutan umum yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi sosial yang dimulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin.
"Kami berharap pemberitahuan ini dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga upaya memutus mata rantai COVID-19 berhasil atas dukungan seluruh masyarakat, " kata Robby.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020