Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo berjanji akan memberikan klarifikasi penetapan zona kuning untuk wilayah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), setelah berkoordinasi dengan sejumlah pakar.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Doni melalui pesan singkat terkait status wilayah Maluku Tenggara masuk zona kuning terkait pandemi COVID-19," kata anggota DPRD Maluku asal Dapil Malra, Kota Tual, dan Kabupaten Kepulauan Aru, Shanty Tethol di Ambon, Rabu.

Legislator ini memohon penjelasan Gustu nasional soal wilayah Malra ditetapkan sebagai zona kuning, padahal di sana tidak ada pasien positif COVID-19 maupun orang berstatus PDP dan ODP.

Dalam pemberitaan media, Kabupaten Maluku Tenggara masuk zona kuning.

"Pak Doni Monardo menyampaikan bahwa beliau berjanji akan memberikan klarifikasi setelah berkoordinasi dengan para pakar agar tidak membuat masyarakat di sana jadi resah," ujarnya.

Shanty mengatakan, saat ini Kabupaten Maluku Tenggara masih berada pada zona hijau. Sesuai kriteria dari tim gugus tugas, daerah yang masuk zona merah bila ada pasien positif dan ada yang berstatus ODP maupun PDP. Zona kuning memiliki kriteria seperti itu namun jumlahnya di bawah zona merah.

Karena di Malra tidak ditemukan adanya pasien postif COVID-19, maupun ODP dan PDP, maka penetapannya sebagai zona kuning telah meresahkan warga setempat.

Santhy juga mengaku sudah berupaya menghubungi Bupati Malra, H. Taher Hanubun untuk koordinasi namun untuk sementara belum terjalin komunikasi.

"Kalau dikatakan zona kuning artinya sudah ada orang yang terinfeksi, dan menurut pemahaman masyarakat virus ini bisa menyebar kepada orang lain sehingga membuat mereka jadi khawatir," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020