Pemprov Maluku melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 diharapkan lebih menjalin koordinasi secara baik dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam menangani COVID - 19  dengan tidak perlu saling menyalahkan.

"Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2020 yang mengatur Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) harus menjadi pengalaman, sebab penerbitan perwali ini sempat memunculkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat," kata anggota DPRD Maluku, Ruslan Hurasan di Ambon, Selasa.

Yang terpenting di sini adalah langkah koordinasi antara Pemkot Ambon dengan pemerintah kabupaten lain juga sangat diperlukan.

Ruslan mengatakan pemberlakuan PKM ini harus menjadi pengalaman karena ada letak geografis dan letak pulau yang membutuhkan koordinasi agar kebijakan apa pun sebelum dieksekusi harus dilakukan sosialisasi secara baik kepada masyarakat.

Masyarakat di Maluku khususnya wilayah Kota Ambon sudah tidak mau lagi dikekang dengan berbagai aturan dan kebijakan yang dinilai merugikan mereka.

"Yang diinginkan masyarakat hanyalah melakukan aktivitas untuk menyambung kehidupan mereka, sehingga pemerintah memiliki kewajiban untuk melihat kondisi yang terjadi agar tidak ada lagi aksi protes yang berujung demonstrasi," ujarnya.

Perlu disadari kalau pandemi COVID-19 ini harus dilawan dengan kerja sama dan bahu-membahu antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Dia juga mengingatkan Pemprov Maluku dan kabupaten/kota agar tidak saling menyalahkan dalam menangani pandemi ini sebab tidak akan bisa menyelesaikan persoalan.

"Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah bagaimana pemerintah lebih fokus dan perlu memastikan, jika bantuan sosial sudah diterima oleh masyarakat atau belum," tandas Hurasan.

Kemudian dilakukan evaluasi terhadap pemerintah desa terkait program penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap pertama kepada masyarakat terdampak COVID-19.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020