Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) mulai mewajibkan penumpang kapal ke kabupaten itu mengantongi surat tes cepat maupun surat keterangan sehat dari daerah asalnya, karena daerah itu masuk dalam zona hijau.

"Pulau Taliabucsaat ini  tidak memiliki pasien positif COVID-19, sehingga mengantisipasinya para penumpang kapal asal luar daerah yang tiba jika tidak memiliki surat keterangan sehat akan ditahan dan dikembalikan ke daerah asalnya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly dihubungi dari Ternate, Rabu. 

Setiap penumpang kapal luar daerah yang masuk di Kabupaten Pulau Taliabu harus mengantongi  hasil tes cepat dan surat keterangan sehat dari daerah asalnya masing – masing, jika tidak, Pemkab mengancam akan menahan orang - orang tersebut dan tidak akan diteruskan ke tujuannya

"Sekarang ini setiap penumpang kapal luar daerah yang mau ke Kabupaten Pulau Taliabu harus membawa hasil tes cepat  dan surat keterangan sehat dari daerah asal, jika tidak akan tolak dan hal ini juga terjadi bagi penumpang asal daerah ini yang mau ke luar daerah. Kita tes cepat dulu baru bisa keluar karena di sana nanti mereka pasti diminta  surat keterangan tersebut," katanya.

Meski demikian, masih banyak orang-orang yang tidak mengindahkan aturan tersebut, sehingga ditemukan sejumlah oknum yang bertujuan menjadi karyawan cengkeh di kecamatan Lede tanpa mengantongi tes cepat. Karena melanggar aturan tersebut sehingga oknum oknum tersebut sementara ditahan dan rencananya untuk di karantina.

Bahkan, ada 19 orang yang mau menjadi karyawan di Lede , mereka tidak mempunyai hasil tes cepat dari daerah asal, sehingga terpaksa ditahan.

Dia mengimbau kepada penumpang kapal dari luar daerah Kabupaten Pulau Taliabu agar tertib membawa hasil tes cepat  maupun surat keterangan sehat dari daerah asal. Hal ini untuk memutus maupun mencegah masuknya wabah virus corona di Kabupaten Pulau Taliabu. 

Sebelumnya, Juru Bicara Gustu Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pulau Taliabu,  Aema Larakaba mengatakan, saat ini tim Gustu telah melakukan tes cepat kepada 969 orang dari 1.927 orang yang harus menjalani prosedur tersebut..

Kendati demikian, hingga saat ini kasus positif COVID - 19 di Kabupaten Pulau Taliabu masih belum ada,  di mana dari 969 warga yang menjalani tes cepat semuanya non reaktif.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020