Ambon (ANTARA) - Pelaku Perjalanan Dalam negeri (PPDN) di Bandara Pattimura Ambon, Maluku wajib melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 bagi penumpang yang belum vaksinasi dosis ketiga atau booster.
"Mulai besok Selasa (5/4) kita menerapkan aturan wajib vaksin booster bagi pelaku perjalanan yang tidak ingin melampirkan hasil negatif tes PCR maupun Antigen, " kata Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Pattimura, Aditya Narendra di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan lengkap perjalanan mudik Lebaran 1443 Hijriah. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 yang berlaku mulai 2 April 2022.
Pelaku perjalanan yang telah menerima vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR.
Sementara yang baru menerima vaksin dosis kedua harus menunjukkan hasil tes negatif PCR 3×24 jam atau antigen 1x24 jam, dan yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
"Syarat ini untuk memastikan bahwa pelaku perjalan dalam keadaan sehat, sudah mendapat vaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," katanya.
Baca juga: Bandara Pattimura raih penghargaan bandara terbaik, optimalkan pelayanan
Syarat tes PCR juga berlaku untuk pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid khusus.
Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, mereka wajib membawa hasil tes PCR 3x24 jam dan menunjukkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.
Untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melampirkan tes Antigen dan PCR, tetapi wajib didampingi orang dewasa atau pendamping yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi saat melakukan perjalanan.
Pihaknya, kata Aditya, mengimbau pelaku perjalanan untuk segera mengakses vaksin booster minimal dua minggu sebelum melakukan perjalanan.
Baca juga: Anggota DPD Dapil Maluku minta Pemkot Ambon perbanyak stok vaksin "booster", begini penjelasannya