Ambon (ANTARA) - Otoritas Bandara Pattimura Ambon mewajibkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk vaksinasi dosis ketiga atau booster mulai 17 Juli 2022
"Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19," kata General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Pattimura Ambon Pribadi Maulana, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, PPDN menggunakan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan yakni wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.
PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memastikan implementasi protokol kesehatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman, sehat, selamat, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.
Petugas bandara katanya, selalu memastikan kebersihan dan disinfeksi pada fasilitas-fasilitas yang sering dipergunakan oleh pengguna jasa bandara seperti check-in counter, mesin self-check-in, tray di mesin x-ray, toilet, boarding pass scanner, eskalator, lift, travelator, troli, dan fasilitas lain di bandara.
Baca juga: Pemprov Malut terapkan syarat vaksin "booster" sebagai aturan perjalanan
Bandara Pattimura Ambon wajibkan penumpang vaksin booster mulai 17 Juli, begini penjelasannya
Jumat, 15 Juli 2022 14:37 WIB