Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan telah mengeluarkan izin prinsip perkebunan tebu berskala besar yang dikembangkan di Kabupaten Kepulauan Aru pada 2011, kata Kepala Bappeda setempat, Arens Uniplaitta. "Izin prinsip sudah dikeluarkan Menhut menindaklanjuti rekomendasi Bupati Kepulauan Aru Tedy Tengko untuk salah satu perusahaan patungan penanaman modal dalam negeri dan asing," katanya, di Ambon, Jumat. Arens mengemukakan, izin prinsip Menhut tersebut merupakan syarat  untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres). "Jadi masih menunggu Inpres untuk merealisasi pengembangan perkebunan tebu yang  akan didukung dengan pembangunan pabrik gula yang berdasarkan disain perusahaan membutuhkan 300.000 tenaga kerja (naker)," ujarnya. Arens menilai pengembangan perkebunan ini strategis untuk menjawab kebutuhan lapangan kerja sehingga tingkat pengangguran bakal teratasi. "Pastinya direkrut angkatan kerja antardaerah (Akad) yang penjaringannya diatur perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Kepulauan Aru," katanya. Pengoperasian perkebunan tersebut juga bakal menekan angka kemiskinan di kabupaten yang dimekarkan dari Maluku Tenggara pada 2004. "Kepulauan Aru pada 2010 ini masih terdapat  6.555 rumah tangga miskin dari penduduknya sebanyak 83.634 jiwa yang tersebar di 117 desa dan dua kelurahan," ujar Arens. Dia mengakui kontribusi dari pengoperasian perkebunan dan pabrik tebu bakal mendongkrak pertumbuhan ekonomi Kepulauan Aru yang pada 2010 ditargetkan 5,34 persen. "Bila sejumlah investor lainnya juga merealisasikan penanaman modalya maka sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kepulauan Aru pada 2015 pertumbuhan ekonomi mencapai 7,2 persen," kata Arens Uniplaitta.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010