Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, sepakat membentuk panitia khusus (pansus) pengawasan dana penanganan COVID-19 di daerah itu.

"Pansus ini dibentuk dengan dasar agar pengawasan terhadap penggunaan dana COVID-19 lebih detail dan teliti. Pansus ini juga dianggap penting dan strategis sehingga tidak ada kesan bahwa DPRD menutup mata untuk penggunaan anggaran," kata Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar Jaflaun Batlayeri di ruang kerjanya, Jumat.

Jaflaun mengatakan pansus ini dibentuk untuk mempermudah DPRD dalam menjaga transparansi anggaran daerah.

Menurut dia, beberapa bulan terakhir, DPRD Kepulauan Tanimbar menerima sejumlah laporan dan keluhan dari masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan penyaluran sembilan bahan pokok (Sembako) yang tidak tepat sasaran.

Melalui pansus, kata dia, DPRD juga akan meneliti penggunaan dana tak terduga oleh pemerintah daerah yang hingga kini belum dilaporkan peruntukannya.

DPRD juga meminta Pemkab Kepualuan Tanimbar untuk menghentikan penyaluran bantuan ke luar daerah.

"Tidak ada dalam nomenklatur pemberian bantuan kepada masyarakat atau mahasiswa yang ada di luar daerah," kata Jaflaun.

Ia menegaskan pemberian bantuan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta dibutuhkan kelengkapan administrasi untuk transparansi anggaran.

"Rencananya pansus mulai bekerja pekan depan, sementara keanggotaan pansus akan ditentukan hari ini," katanya.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020