Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku  memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2019.

Penyerahan hasil audit atas LHP LKPD kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2019 ini dilakukan secara virtual yakni melalui video conference, oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Muhammad Abidin, Selasa.

Dalam sambutannya, Abidin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan BPK menemukan permasalahan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam laporan keuangan pemerintah kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2019.

Kelemahan sistem pengendalian intern tersebut adalah pengelolaan utang maupun persediaan  yang belum memadai serta penyajian aset tetap belum sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Sedangkan permasalahan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan adalah pengelolaan dana hibah tidak sesuai ketentuan.

Kelemahan dan permasalahan yang ditemukan tersebut tidak material dan signifikan yang dapat mempengaruhi kewajaran penyajian laporan  keuangan kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2019.

"LKPD tahun anggaran 2019 menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan pemerintah daerah tertanggal 31 Desember 2019 dan realisasi anggaran perubahan saldo anggaran lebih operasional ekuitas serta perubahan ekuitas pada tanggal tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, sehingga BPK memberikan opini  WTP" katanya.

Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan tidak adanya penyimpangan atau kemungkinan adanya penyimpangan yang terjadi di kemudian hari.

Oleh karena itu pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Hal ini perlu disampaikan mengingat masih terjadi banyaknya kesalahpahaman pada sebagian kalangan mengenai makna opini BPK.

Sesuai UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Pemkab wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, serta pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang dikeluarkan oleh BPK dalam LHP dalam menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap, Pemkab Kepulauan Tanimbar yang memperoleh WTP tetap mempertahankan opini yang diraih serta meningkatkan kinerja," ujar Abidin. 

Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon dan seluruh jajaran Pemkab  Kepulauan Tanimbar hadir dalam kegiatan tersebut bersama Ketua DPRD setempat, Jaflaun Batlayeri dan Wakilnya Jidon Kelmanutu.

"Atas nama masyarakat maupun Pemkab Kepulauan Tanimbar, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada BPK provinsi Maluku yang telah memberikan opini WTP," kata Bupati.

Dia menyatakan,  opini WTP yang diraih saat ini adalah kedua kalinya selama masa pemerintahan Fatlolon - Utuwaly. Ini opini WTP kedua semenjak kabupaten Kepulauan Tanimbar ini terbentuk.

"Opini WTP yang pertama itu atas LHP LKPD tahunanggaran  2018.  Kita patut bersyukur kepada Tuhan," tandas Bupati. 

Bupati berterima kasih kepada semua pihak seperti pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah dan semua pimpinan SKPD serta staf yang telah bekerja keras menyiapkan LKPD tahun anggaran 2019.

"Selanjutnya tentang rekomendasi yang disampaikan oleh BPKP tentang pengelolaan aset, pengelolaan utang, BOS yang rekomendasinya bukan bersifat material tetapi bersifat administratif akan kami tindaklanjuti selama 60 hari sesuai aturan" katanya. 

Dia  menyadari bahwa opini WTP ini bukanlah akhir dari perjuangan tetapi mamacu Pemkab kepulauan Tanimbar untuk terus berbenah memperbaiki manajemen keuangan, penatausahaan aset dan pengelolaan utang sehingga jauh lebih baik kedepan.

Ketua DPRD kabupaten Kepulauan Tanimbar Jaflaun Batlayeri mengapresiasi Pemkab Kepulauan Tanimbar memperoleh opini WTP.

"Sebagai Ketua DPRD, kita  bangga karena selama dua tahun berturut-turut ini memperoleh WTP. Ini prestasi penyelenggaraan akuntansi pemerintahan yang sangat baik. Ini menunjukkan bahwa pemerintahan kita mempunyai kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan yang terbukti dengan hasil pemeriksaan LHP" katanya.

Menurutnya, rekomendasi BPKP tersebut tidak bersifat materiil atau hanya bersifat administratif sehingga mudah untuk diselesaikan oleh Pemkab Kepulauan Tanimbar.

" WTP ini bukan hasil pemberian gula-gula kepada daerah kita. Ini menunjukkan bahwa pemerintahan kita sudah baik. Untuk itu saya berharap, Pemkab tetap intens dan mempertahankan opini WTP. Kalau ada yang iri hati itu wajar, karena semenjak dahulu, kabupaten kita ini tidak pernah meraih opini WTP," tegas Jaflaun. 

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020