Sebanyak 180 kapal nelayan andon (pencari telur ikan) yang beroperasi di perairan Sera, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sejak  2012 telah menimbulkan keresahan warga lokal, karena mereka diduga tidak melalui mekanisme MoU antara Gubernur Maluku dengan daerah asalnya. 

"Masuknya kapal-kapal nelayan andon atau penangkapan ikan di perairan laut Sera ini tidak melalui suatu mekanisme yang jelas," kata Ketua Paguyuban Ikhlas Kota Ambon, Dimas Luanmase di Ambon, Rabu.

Pernyataan Dimas disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Maluku dipimpin Santhy Tethol serta dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi setempat, Abdul Haris maupun perwakilan paguyuban dari Pulau Sera.

Menurut dia, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam suatu diskusi, dialog, atau komunikasi berkaitan dengan keberadaan kapal-kapal ini.

Sehingga ada banyak hak masyarakat yang tidak tersalurkan maupun berbagai kewajiban yang mesti dipenuhi oleh para nelayan beroperasi di perairan Sera sehingga warga merasa sangat dirugikan.

"Sejak  2012 hingga sekarang atau sudah delapan tahun beroperasi, kini timbul polemik di masyarakat terkait keberadaan kapal-kapal andon, salah satunya adalah kerusakan tanaman rumput laut milik warga sejak 2015 karena kapal ini beroperasi sampai di kawasan pesisir atau laut dangkal," ujar Dimas. 

Status mereka adalah nelayan andon dan ketika berbicara dengan DKP KKT, maka harus ada MoU antara dua Gubernur, yaitu dari daerah asal para nelayan dengan Gubernur Maluku.

"Tetapi kami menghargai niat baik DKP untuk memudahkan investasi, hanya saja peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tidak boleh dilanggar. Jadi  perlu ada peraturan daerah yang mengatur masalah seperti ini," tandas Dimas. 

Aturan seperti ini bisa mengatur bagaimana mekanisme pengawasannya serta hak-hak masyarakat lokal untuk mengambil retribusi.

"Kami menginformasikan bahwa polemik ini sudah terjadi di desa, ada musyawarah, dan tim peduli Pulau Sera telah mengawal agenda ini sampai DPRD KKT," katanya.

Komisi B  DPRD KKT sudah membuat kesepakatan dengan Kepala DKP kabupaten setempat yang hasilnya telah diparipurnakan. Inti rekomendasinya adalah menolak keberadaan kapal-kapal andon, selanjutnya menyurati Gubernur Maluku, Murad Ismail  untuk menindaklanjutinya.

Sementara ketua komisi II DPRD Maluku, Santhy Tethol terpaksa menskors rapat tersebut hingga Kamis, (9/7) karena Kadis DKP Maluku bersama stafnya akan mengikuti kegiatan video confrence dengan Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Untuk membahas persoalan keresahan masyarakat Sera akibat hadirnya nelayan andon ini membutuhkan waktu yang cukup, sementara Kadis DKP harus mengikuti video conference dengan kementerian membahas persoalan Lumbung Ikan Nasional," katanya.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020