Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Inspektorat setempat melimpahkan lagi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut sebesar lebih dari Rp26,9 miliar.
"Kami limpahkan temuan ini sesuai instruksi Jaksa Agung, dan jika memang tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembinaan," kata Inspektur Provinsi Malut Ahmad Purbaya, di Ternate, Rabu.
Sebelumnya, Inspektorat Malut telah melimpahkan sebesar Rp29 miliar ke Kejati Malut, namun karena telah dilakukan penyetoran sebanyak lebih dari Rp2 miliar, maka tinggal Rp26 miliar. PIhak yang telah melakukan penyetoran adalah Dinas PUPR, Perkim, Biro Ekonomi, Pertanian, Dikjar dan SDM yang totalnya Rp2,9 miliar.
Penyerahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut MoU nomor 180/678/G dan B-783/S.2/Gs.1/06/2015 antara Pemprov Malut dan Kejati setempat, serta sesuai dengan UU Nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 64. Walaupun begitu, pelimpahan ini belum dilakukan proses secara hukum, meski kebijakannya tergantung kejati.
Sebelumnya, dirinya juga telah menyurati dinas terkait tentang temuan ini, namun diabaikan. Bahkan, pihaknya juga telah memberikan ruang yang besar kepada mereka, sebab dalam aturannya 60 hari.
"Saat ini sudah bertahun-tahun. Untuk itu tetap akan berkoordinasi dengan kejati dan telah meminta surat-surat teguran, sehingga itu akan disampaikan ke kejati," ujarnya pula.
Setelah 60 hari, kata Ahmad, pihaknya telah menyurati pihak yang memiliki temuan, apalagi selama satu tahun telah disampaikan, sehingga dievaluasi temuan-temuan sebelumnya. Namun setelah menunggu selama satu tahun, kemudian dilayangkan surat lagi.
"Sehingga selama satu tahun barulah saya menyurati kembali, ternyata ada yang telah setor, ada juga yang belum melakukan penyetoran inilah yang akan kami limpahkan, sebab ini juga tidak lanjut temuan BPK," katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Kami limpahkan temuan ini sesuai instruksi Jaksa Agung, dan jika memang tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembinaan," kata Inspektur Provinsi Malut Ahmad Purbaya, di Ternate, Rabu.
Sebelumnya, Inspektorat Malut telah melimpahkan sebesar Rp29 miliar ke Kejati Malut, namun karena telah dilakukan penyetoran sebanyak lebih dari Rp2 miliar, maka tinggal Rp26 miliar. PIhak yang telah melakukan penyetoran adalah Dinas PUPR, Perkim, Biro Ekonomi, Pertanian, Dikjar dan SDM yang totalnya Rp2,9 miliar.
Penyerahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut MoU nomor 180/678/G dan B-783/S.2/Gs.1/06/2015 antara Pemprov Malut dan Kejati setempat, serta sesuai dengan UU Nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 64. Walaupun begitu, pelimpahan ini belum dilakukan proses secara hukum, meski kebijakannya tergantung kejati.
Sebelumnya, dirinya juga telah menyurati dinas terkait tentang temuan ini, namun diabaikan. Bahkan, pihaknya juga telah memberikan ruang yang besar kepada mereka, sebab dalam aturannya 60 hari.
"Saat ini sudah bertahun-tahun. Untuk itu tetap akan berkoordinasi dengan kejati dan telah meminta surat-surat teguran, sehingga itu akan disampaikan ke kejati," ujarnya pula.
Setelah 60 hari, kata Ahmad, pihaknya telah menyurati pihak yang memiliki temuan, apalagi selama satu tahun telah disampaikan, sehingga dievaluasi temuan-temuan sebelumnya. Namun setelah menunggu selama satu tahun, kemudian dilayangkan surat lagi.
"Sehingga selama satu tahun barulah saya menyurati kembali, ternyata ada yang telah setor, ada juga yang belum melakukan penyetoran inilah yang akan kami limpahkan, sebab ini juga tidak lanjut temuan BPK," katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020