Ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di dua kabupaten di provinsi Maluku menerima santunan dari PT Jasa Raharja.

Tiga ahli waris korban laka lantas di desa Ubung dan Jikumarasa Kecamatan Lilialy Kabupaten Buru serta desa Lermatang Kecamatan Tansel Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menerima santunan dari petugas penanggung jawab PT Jasa Raharja, Kamis.

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Maluku, Sigit Harismun mengatakan, pembayaran santunan merupakan wujud komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada setiap korban laka lantas.

Sejalan dengan komitmen tersebut, pelayanan dilakukan jika persyaratan pengajuan klaim telah dipenuhi oleh ahli waris penerima dan pihaknya tidak boleh menunda pembayaran santunan.

"Sesuai dengan komitmen kita lebih cepat lebih baik. Kita juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk segera membuat laporan polisi sehingga setelah persyaratan lengkap, maka menyiapkan pembayararan untuk korban meninggal dunia dan menyalurkan santunan dalam bentuk transfer via bank," ujarnya.

Sigit mengakui, pihaknya ketika mengetahui peristiwa laka lantas langsung menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pendataan secara lengkap sampai di setiap rumah sakit yang melayani korban meninggal dunia

"Pengambilan data ini juga disesuaikan dengan laporan kecelakaan oleh pihak kepolisian dan kelengkapan administrasi dari pihak keluarga, " katanya.

Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan yang ditransfer via bank sebesar Rp50 juta.

"Kita turut berduka cita atas musibah yang dialami keluarga, Semoga santunan yang kita berikan dapat bermanfaat untuk keluarga. Santunan ini sesuai dengan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang diamanatkan oleh pemerintah ke Jasa Raharja ," ujarnya.

Sigit berharap masyarakat tertib membayar pajak,sebab dana yang disalurkan kepada setiap korban laka lantas adalah sumbangan wajib korban laka lantas.

 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020