Komisi I DPRD Maluku akan memperketat pengawasan pelaksanaan pilkada serentak 2020 pada empat kabupaten di daerah ini dengan memantau pelaksanaan di lapangan untuk memantau penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

"Dalam APBD Perubahan 2020 telah ditetapkan setiap anggota legislatif di Provinsi Maluku mendapat tugas ke setiap kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 untuk melakukan pengawasan," kata anggota komisi I DPRD Maluku, Benhur Watubun,  di Ambon, Selasa.

Menurut dia, meski pun setiap anggota DPRD akan melaksanakan tugas pengawasan pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung 9 Desember 2020. Namun,  tidak akan menganggu agenda pembahasan APBD murni tahun anggaran 2021.

"Sejumlah temuan yang disampaikan Bawaslu Maluku terkait adanya daftar pemilih tetap yang kemudian terkoreksi sangat banyak, namun ada daerah yang Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengalami kenaikan yang cukup signifikan," tandasnya.

Misalnya di Kabupaten Kepulauan Aru, DPT mengalami kenaikan tetapi di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) , Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)  dan Kabupaten Buru Selatan justru DPT mereka terjadi penurunan.

Kemudian ada juga pengusulan penambahan tempat pemungutan suara (TPS)  oleh Bawaslu di Kabupaten SBT karena lokasi desa dan dusun yang sangat jauh sehingga dibutuhkan kemauan politik dari penyelenggara sehingga masyarakat dapat diberikan tempat untuk menyalurkan hak politik mereka sebagai warga negara.

Sementara untuk kampanye dan debat kandidat, dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 menghendaki penggunaan media sosial dan media massa.

"Komisi I DPRD Maluku meminta agar berbagi hal seperti ini harus menjadi perhatian Bawaslu dan KPU. Partai politik juga akan puas bila hal ini dilaksanakan," ujar Benhur.

Dia juga meminta, agar prosedur penegakan hukum harus dilakukan secara baik dan maksimal oleh Gakkumdu. Jangan seperti penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Kepulauan Aru bukannya dilakukan melalui Gakkumdu, namun pihak kepolisian yang langsung bertindak.

"Saya menegaskan masalah seperti ini tidak boleh lagi terjadi karena akan menciderai nafas demokrasi, dan jangan sampai aparat penegak hukum disoroti karena tidak berdiri tegak lurus kepada negara, namun tegak miring kepada orang per orang atau calon-calon tertentu," tegas Benhur.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020