Ambon (ANTARA) - Sekretaris DPRD Maluku Bodewin M Wattimena mengatakan pelantikan Benhur Watubun sebagai Anggota DPRD Maluku 2019-2024 dilaksanakan Selasa, 25 Agustus 2020, sesuai keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD Maluku.
"Setelah kita menerima SK Mendagri terkait pelantikan anggota DPRD Maluku asal Fraksi PDI Perjuangan, maka sesuai hasil koordinasi kami baik dengan pimpinan dewan dan anggota DPRD dalam rapat Badan Musyawarah hari diputuskan Selasa, (25/8) dilakukan proses pelantikan serta pengambilan sumpah dan janji," kata Sekretaris DPRD Maluku Bodewin M. Wattimena di Ambon, Senin.
Pelantikan serta pengambilan sumpah Benhur sebagai anggota DPRD Maluku ini akan dipimpin ketua DPRD Maluku Lucy Wattimury.
Menurut dia, sesuai pasal 28 ayat (7) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, maka pengucapan sumpah/janji anggota dewan yang berhalangan di awal masa periodisasi akan dipandu oleh pimpinan DPRD.
"Kami juga telah berkonsultasi dengan Direktorat Otonomi Daerah Kemendagri lewat Kasubdit Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, maka semuanya tetap mengacu pada aturan dimaksud," jelas Sekwan.
Paripurna dilaksanakan secara virtual. Benhur Watubun sebagai anggota yang akan dilantik bersama pimpinan dan anggota DPRD akan hadir langsung dalam rapat tersebut.
Sedangkan tamu undangan lainnya akan mengikuti pelantikan ini secara virtual, termasuk Gubernur Maluku Murad Ismail yang akan menyampaikan sambutan secara virtual.
Untuk diketahui, rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Maluku tahun 2019 lalu oleh KPU provinsi tanggal 12 Agustus 2019 menetapkan PKB meraih tiga kursi, Gerindra enam kursi, PDI Perjuangan tujuh kursi, dan Partai Golkar enam kursi.
Kemudian Partai Nasdem memperoleh tiga kursi, Partai Berkarya satu kursi, PKS lima kursi, Partai Perindo dua kursi, PAN satu kursi, Partai Hanura lima kursi, dan Partai Demokrat empat kursi.
Dari 45 nama anggota calon terpilih yang diusulkan KPU Maluku ke Mendagri, hanya terdapat 43 nama yang dilantik secara resmi, sementara satu calon dari Partai Gerindra dan satu lainnya dari PDI Perjuangan tidak ada nama dalam SK akibat persoalan internal partai.