Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMPBC) Ambon memusnahkan barang rampasan negara berupa pakaian bekas eks impor dari Belanda.
Pemusnahan Barang Milik Negara yang merupakan hasil pengawasan bidang cukai periode 2017-2019, berupa pakaian bekas eks impor dan rokok polos tanpa pita cukai dilakukan di halaman KPPBC TMPBC type C Ambon, Kamis.
Kepala KPPBC TMPBC Ambon Saut Mulia menyatakan pemusnahan pakaian bekas eks impor sesuai dengan penindakan kepabeanan dan cukai hasil operasi pasar peredaran barang kena cukai ilegal tahun 2020.
Barang Milik Negara yang dimusnahkan berupa pakaian bekas (baju dan celana) sebanyak 847 potong, alas kaki bekas 145 pasang, 111 mainan dan buku bekas, perlengkapan bayi dan alat kesehatan lainnya 302 kemasan, obat, multivitamin dan salep sebanyak 359 kemasan, dan rokok sebanyak 1.100 batang.
"Pakaian bekas asal Belanda setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon, maka dilakukan pemusnahan hari ini, " katanya.
Dijelaskannya, pakaian bekas eks impor tersebut berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas, maka harus dilakukan pemusnahan
Barang eks impor merupakan kiriman pada periode akhir 2019 hingga Oktober 2020. Mekanismenya, kata dia, barang masuk ke Ambon dan jika dalam waktu 30 hari sejak di kawasan pabean, tidak dilakukan pemenuhan kewajiban kepabeanan maka dinyatakan dikuasai negara.
"Setelah itu kami pindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean, jika tidak dikuasai dalam waktu 60 hari sejak masuk ke TPP maka ditetapkan sebagai barang milik negara, kami berkoordinasi dengan KPKNL untuk penyelesaian untuk proses pemusnahan, " ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
Pemusnahan Barang Milik Negara yang merupakan hasil pengawasan bidang cukai periode 2017-2019, berupa pakaian bekas eks impor dan rokok polos tanpa pita cukai dilakukan di halaman KPPBC TMPBC type C Ambon, Kamis.
Kepala KPPBC TMPBC Ambon Saut Mulia menyatakan pemusnahan pakaian bekas eks impor sesuai dengan penindakan kepabeanan dan cukai hasil operasi pasar peredaran barang kena cukai ilegal tahun 2020.
Barang Milik Negara yang dimusnahkan berupa pakaian bekas (baju dan celana) sebanyak 847 potong, alas kaki bekas 145 pasang, 111 mainan dan buku bekas, perlengkapan bayi dan alat kesehatan lainnya 302 kemasan, obat, multivitamin dan salep sebanyak 359 kemasan, dan rokok sebanyak 1.100 batang.
"Pakaian bekas asal Belanda setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon, maka dilakukan pemusnahan hari ini, " katanya.
Dijelaskannya, pakaian bekas eks impor tersebut berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas, maka harus dilakukan pemusnahan
Barang eks impor merupakan kiriman pada periode akhir 2019 hingga Oktober 2020. Mekanismenya, kata dia, barang masuk ke Ambon dan jika dalam waktu 30 hari sejak di kawasan pabean, tidak dilakukan pemenuhan kewajiban kepabeanan maka dinyatakan dikuasai negara.
"Setelah itu kami pindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean, jika tidak dikuasai dalam waktu 60 hari sejak masuk ke TPP maka ditetapkan sebagai barang milik negara, kami berkoordinasi dengan KPKNL untuk penyelesaian untuk proses pemusnahan, " ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020