Ambon (ANTARA) -
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ambon memfasilitasi pelayanan perizinan ekspor kan hidup ke negara tujuan Hong Kong.
Ekspor dilakukan PT Rajawali Laut Timur untuk beberapa spesies ikan hidup diantaranya ikan kerapu yang sangat diminati pasar internasional dengan total keseluruhan muatan mencapai 23,584 Kg, kata Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, Farid Irfan, Rabu.
Pelayanan ekspor langsung diberikan ke PT Rajawali Laut Timur, total ikan hidup yang diekspor sebanyak 23,584 kg dengan negara tujuan Hong Kong dan nilai ekspor ikan hidup mencapai 452.615 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp7,33 miliar.
"Proses pemuatan berlangsung di instalasi karantina ikan milik PT Rajawali Laut Timur di perairan Teluk Ambon, selanjutnya dimuat dan langsung berangkat menuju ke negara tujuan ekspor Hong Kong, " katanya.
Ia menyatakan, berdasarkan data periode Januari hingga akhir Mei 2024, PT Rajawali Laut Timur telah berhasil melakukan ekspor ikan hidup tujuan Hong Kong sebanyak tujuh kali.
“Ekspor ikan hidup merupakan potensi unggulan provinsi Maluku, karena didukung dengan sumber daya alam laut yang bagus. Harapannya, ekspor ikan hidup ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ekonomi Maluku," ujarnya.
Dalam kegiatan ekspor ikan hidup, Bea Cukai Ambon bersama Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku berikan pelayanan bersama, memberikan sertifikat perpanjangan Instalasi Karantina Ikan (IKI) ke PT Rajawali Laut Timur.
Bea Cukai Ambon terus berkomitmen untuk mendukung keberhasilan ekspor pelaku UMKM, baik dalam kuantitas besar maupun kecil, dengan memberikan pelayanan yang prima demi kelancaran dan peningkatan ekspor dari Maluku.
Dengan kerja sama dan sinergi antar-instansi yang baik, diharapkan pelaku UMKM di Maluku dapat berhasil ekspor dan menembus pasar internasional.
Bea Cukai Ambon juga berkomitmen tetap memberikan pelayanan ekspor 24 jam tujuh hari dalam seminggu sebagai wujud pelayanan optimal kepada pengguna jasa khususnya eksportir.
"Kami tetap memberikan pelayanan ekspor 24 jam selama tujuh hari dalam seminggu, sebagai wujud pelayanan optimal kepada pengguna jasa khususnya eksportir di Maluku," katanya.
KPPBC Ambon fasilitasi pelayanan izin ekspor ikan hidup ke Hong Kong
Rabu, 5 Juni 2024 17:54 WIB