BPJAMSOSTEK cabang Maluku menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan kematian kepada dua ahli waris pekerja di pelabuhan Tulehu kabupaten Maluku Tengah.

Santunan JKK dan kematian diserahkan kepada dua ahli waris penerima klaim JKK yakni ahli waris Rijal sebesar Rp70 juta, santunan kematian kepada ahli waris Rahman sebesar Rp42 juta,kata Mangasa Laorensius Oloan, saat penyerahan santunan, Jumat.

Dikatakannya, resiko kecelakaan kerja dapat terjadi di setiap organisasi kerja, seperti yang terjadi dua tenaga kerja kru KM bintang terang A01

Satu orang tenaga kerja meninggal dunia karena sakit medapat santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta dengan total Rp42 juta.

Sedangkan tenaga kerja yang mengalami dan kecelakaan kerja dan merupakan tenaga kerja, menerima santunan kematian sebesar 48 kali upah, RP48juta, santunan berkala Rp12 juta dan biaya pemakaman RP10 juta, totalnya Rp70 juta.

Ia menjelaskan, santunan tersebut merupakan bentuk kepedulian BPJAMSOSTEK sebagai lembaga negara untuk memberikan jaminan kepada tenaga kerja.

"Kita berupaya agar seluruh pekerja nyaman bekerja ditengah resiko pekerjaan, disatu sisi mereka mempunyai keluarga yang harus dinafkahi, disinilah bentuk kepedulian negara, " ujarnya.

Situasi pandemi COVID-19 katanya, baik pekerja formal maupun non formal, menghadapi sistem kerja dari kantor maupun dari rumah.

"Resiko pekerjaan bisa terjadi dimana saja, karena itu kita harus peduli mulai dari diri sendiri karena kalau bukan kita siapa lagi, tandasnya.

Mangasa mengimbau, seluruh masyarakat baik pelaku usaha, penerima upah maupun bukan penerima upah untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

"Manfaatnya sangat besar karena kita tidak mengatahui resiko pekerjaan kita, " katanya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020