Otoritas Jasa Keuangan (OJK) provinsi Maluku mencatat, realisasi restrukturisasi perbankan dengan akumulasi baki debet sebesar Rp1,6 triliun kepada 15.533 debitur.

Kepala OJK Provinsi Maluku, Roni Nazra, saat acara media gathering, Selasa, mengatakan, perbankan di Maluku hingga November 2020 telah memberikan keringanan kepada 15.532 debitur, sedangkan perusahaan pembiayaan memberikan keringanan atas 17.912 kontrak pembiayaan dengan baki debet sebesar Rp502.28 miliar.

Ia mengatakan, penyaluran kredit dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada posisi November 2020, telah mencapai plafon sebesar Rp697.26 miliar, yang disalurkan kepada 15.697 debitur.

Selain itu implementasi PEN lainnya seperti penjaminan kredit terhadap penyaluran kredit dalam rangka PEN dilakukan dua perusahaan penjaminan kredit di Maluku yaitu PT Askrindo (persero) dan PT Jamkrindo (persero).

Kedua perusahaan telah memberikan pertanggungan kepada nasabah BUMN sebanyak 130 debitur, dengan capaian plafon sebesar Rp56,95 miliar.

"Saat ini penempatan dana pemerintah pada bank umum di Maluku sementara dalam proses," katanya.

BPD Maluku dan Maluku Utara sebagai bank umum mitra telah mengajukan penempatan dana sebesar Rp1 triliun melalui Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara provinsi Maluku.

"BPD Maluku dan Maluku Utara juga telah menyusun rencana aksi penempatan dana tersebut untuk mendukung usaha para pelaku UMKM, agar tetap dapat berjalan di tengah pendemi," ujarnya.

Roni menambahkan, kebijakan relaksasi restrukturisasi dikeluarkan OJK sejak Maret 2020 dan diperpanjang hingga Maret 2022.

Kebijakan tersebut terbukti dapat menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19.

"Tahapan percepatan pemulihan ekonomi akan diperpanjang hingga Maret 2022," katanya.

Sebelumnya, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 mengenai stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 yang merupakan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020