PT Pertamina ( Persero) Marketing Operation Region (MOR) VIII menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dan Sulawesi, Papua dan Maluku dalam membantu perusahaan negara itu di bidang hukum.
Kajati Malut, DR Erryl Prima Putera Agoes,SH,MH di Ternate, Rabu, mengatakan kerja sama dengan PT. Pertamina (Persero) dalam rangka bidang perdata dan tata usaha negara, di mana untuk Malut fokus dalam penanganan jual-beli BBM.
Menurut dia, dengan tagihan-tagihan yang menyulitkan pihak PT Pertamina dalam hal pembayaran dari pihak ketiga itu, maka tugas kejaksaan berdasarkan pasal 30 Undang-undang kejaksaan adalah pengacara para BUMN karena jaksa itu berada dalam posisi sebagai eksekutif dan legislatif.
"Jadi, Kejaksaan harus membantu menyelamatkan perekonomian negara dan Pertamina sebagai salah satu BUMN milik negara yang harus kita sukseskan jangan sampai bangkrut. Inilah tugas dari jaksa pengacara negara dalam pencegahan korupsi," ujar Erryl.
Menurutnya, dalam mencegah bukan berarti perbuatan tindak pidana korupsi itu tidak ada. Namun, diminimalisir dan khusus untuk MoU persamaaan persepsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara, antara lain pendampingan hukum, pengamanan maupun audit hukum.
"Kalau PT Pertamina membuat suatu perjanjian di Malut bisa meminta tolong bagaimana dan apa saja perjanjian ini dan perlu pengetahuan karena jaksa lebih ke pidana saja, sehingga untuk membantu pihak stakeholder, maka dengan hadirnya ini, kami memohon kepada pertamina untuk menyekolahkan jaksa-jaksa ini biar mengikuti perkembangan generasi milinial ini, berbeda dengan pidana karena pidana itu mau sampai kapanpun KUHP-KUHP keadilan itu selalu bicara KUHP padahal keadilan itu ada di hati nurani," kata Erryl.
Dia berharap, tentunya dengan kerja sama ini dapat mempermudah bahkan meningkatkan perekonomian Indonesia khususnya di Malut di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan nota kesepahaman perjajian kerja sama antara PT. Pertamina ( Persero ) MOR VIII dengan Kejaksaan Tinggi di wilayah Maluku dan Papua, di bidang yang dipusatkan di aula kantor PT Pertamina MOR VIII, Garuda I Makassar pada Rabu (25/11).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolau Kondomo, Kajati Maluku Rorogo Zega, Kajati Papua Barat W Lingitibin dan Kajati Malut, Erry Prima Putera Agoes.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
Kajati Malut, DR Erryl Prima Putera Agoes,SH,MH di Ternate, Rabu, mengatakan kerja sama dengan PT. Pertamina (Persero) dalam rangka bidang perdata dan tata usaha negara, di mana untuk Malut fokus dalam penanganan jual-beli BBM.
Menurut dia, dengan tagihan-tagihan yang menyulitkan pihak PT Pertamina dalam hal pembayaran dari pihak ketiga itu, maka tugas kejaksaan berdasarkan pasal 30 Undang-undang kejaksaan adalah pengacara para BUMN karena jaksa itu berada dalam posisi sebagai eksekutif dan legislatif.
"Jadi, Kejaksaan harus membantu menyelamatkan perekonomian negara dan Pertamina sebagai salah satu BUMN milik negara yang harus kita sukseskan jangan sampai bangkrut. Inilah tugas dari jaksa pengacara negara dalam pencegahan korupsi," ujar Erryl.
Menurutnya, dalam mencegah bukan berarti perbuatan tindak pidana korupsi itu tidak ada. Namun, diminimalisir dan khusus untuk MoU persamaaan persepsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara, antara lain pendampingan hukum, pengamanan maupun audit hukum.
"Kalau PT Pertamina membuat suatu perjanjian di Malut bisa meminta tolong bagaimana dan apa saja perjanjian ini dan perlu pengetahuan karena jaksa lebih ke pidana saja, sehingga untuk membantu pihak stakeholder, maka dengan hadirnya ini, kami memohon kepada pertamina untuk menyekolahkan jaksa-jaksa ini biar mengikuti perkembangan generasi milinial ini, berbeda dengan pidana karena pidana itu mau sampai kapanpun KUHP-KUHP keadilan itu selalu bicara KUHP padahal keadilan itu ada di hati nurani," kata Erryl.
Dia berharap, tentunya dengan kerja sama ini dapat mempermudah bahkan meningkatkan perekonomian Indonesia khususnya di Malut di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan nota kesepahaman perjajian kerja sama antara PT. Pertamina ( Persero ) MOR VIII dengan Kejaksaan Tinggi di wilayah Maluku dan Papua, di bidang yang dipusatkan di aula kantor PT Pertamina MOR VIII, Garuda I Makassar pada Rabu (25/11).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolau Kondomo, Kajati Maluku Rorogo Zega, Kajati Papua Barat W Lingitibin dan Kajati Malut, Erry Prima Putera Agoes.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020