Angka kriminalitas pada seluruh polres dan polresta di wilayah hukum Polda Maluku selama 2020 mengalami penurunan sebesar 17% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Selama 2020, tercatat 3.437 kasus dan lebih rendah dibanding pada 2019 sebanyak 4.150 kasus," kata Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri di Ambon, Sabtu.

Menurut dia, dari 3.437 kasus tersebut sudah termasuk kejahatan konvensional, transnasional, maupun perkara tindak pidana korupsi yang ditangani aparat kepolisian selama 2020, dan yang telah diselesaikan sebanyak 1.561 kasus (45 persen).

"Yang paling banyak terjadi di masyarakat adalah kasus pencurian sebanyak 479 kasus dan penganiayaan lebih dari 800 kasus," ucapnya.

Kasus kekerasan bersama juga masih mencatat rekor tinggi selama tahun 2020 sebanyak 339 kejadian serta kasus perlindungan anak 233 kejadian, disamping kasus penipuan dan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 157 kejadian, dan 113 kejadian.

Kapolda menambahkan pihaknya juga telah melakukan pemusnahan minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 28.531 liter dan 10 gram narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

"Polisi juga memusnahkan barang bukti narkoba lainnya berupa 348 gram ganja dan 787,72 gram tembakau gorila atau lebih dikenal dengan sebutan tembakau sintetis," katanya.

Kapolda menambahkan miras merupakan salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas sehingga polisi terus gencar melakukan razia dan penyitaan hingga pemusnahan barang bukti.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021