Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) terus mengawasi seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) terkait kepatuhan terhadap larangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian aktivitas  organisasi tersebut.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan di Ternate, Minggu, membenarkan personelnya diinstruksikan mengawasi kegiatan FPI terkait maklumat yang dikeluarkan Kapolri tersebut. 

"Benar, Kapolri telah mengeluarkan Maklumat terkait Kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI pada Jumat (1/1) sebagaimana tertuang dalam surat Kapolri bernomor : Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2020 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri," ujarnya.

Pengawasan tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 tahun 2020; 690 tahun 2020; 264 tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Dia menjelaskan, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat setelah dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian aktivitas FPI juga telah mengeluarkan maklumat diantaranya masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;

Selain itu, masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI dan masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

"Jadi, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," tandas Adip.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021