Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Romi Agusriansyah menyatakan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan berencana di desa Rumasalut, kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 25 Desember 2020 terancam pidana hukuman mati.

Dua tersangka tersebut yakni AE (19) dan YAE (18).

"Awalnya pasal yang disangkakan kepada pelaku AE adalah KUHP 351, namun karena korban sudah meninggal dunia dan pembunuhan ini sudah direncanakan sehingga dikenakan pasal 340, 351 dan 353 dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Kapolres di Saumlaki, Jumat.

Sedangkan YAE dikenakan pasal yang sama serta tambahan pasal 56 KUHP karena turut membantu.

Kapolres menjelaskan kronologis terjadinya dugaan tindak pidana ini berawal pada 24 Desember 2020, sekitar pukul 21.00 WIT, kedua tersangka saat berkumpul dengan teman-temannya, tersangka AE mengungkapkan akan membunuh korban.

Motif rencana pembunuhan adalah tersangka mengira bahwa si korban telah melakukan santet terhadap kakak perempuannya yang meninggal pada November 2020.

Kemudian pada 25 Desember pukul 13.00 WIT, AE kembali menyampaikan niatnya itu untuk membunuh korban. Setelah pulang ke rumah AE mengambil parang dan disembunyikan di pinggang sebelah kiri, lalu kedua pelaku yang masih saudara sepupu ini mendatangi rumah korban.

Sekitar pukul 14.00 WIT keduanya tiba di rumah korban dan  bertemu dengan anak korban sambil mengucapkan selamat Natal.

Saat itu korban masuk ke dalam dapur dengan membawa air. Tersangka AE sebagai eksekutor langsung membacok atau menghunus parang ke arah korban dengan sasaran leher, namun korban sempat menghindar sehingga kena ke kepalanya.

Sementara tersangka YAE berdiri di pintu dapur untuk mengamankan situasi.

"Pelaku empat kali membacok kepala korban, dari depan, belakang dan pada saat itu korban juga sempat menangkis parang itu sehingga menyebabkan jari kelingking kanannya putus," kata Kapolres.

Pada saat itu, korban langsung tergeletak dan pelaku mengira korban sudah meninggal, sehingga pelaku meninggalkan korban serta parang diletakkan di samping korban.

Pelaku langsung pulang ke rumah dan memberi tahu kepada keluarganya sekaligus meminta diantar ke Polsek setempat untuk menyerahkan diri.

Tindakan yang dilakukan polisi adalah menahan para pelaku serta membantu mengevakuasi korban dari Seira untuk dirawat di RSUD PP. Magrety Saumlaki untuk mendapatkan perawatan.

Namun pada 3 Januari 2021 korban meninggal dunia dan dimakamkan pada keesokan harinya.

Saat ini, para pelaku mendekam di penjara sambil menunggu proses hukum.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021