Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tengah meringkus DM (16) yang diduga merupakan salah satu sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antarkabupaten karena melakukan aksinya di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah.

"Warga Desa Tomalehu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB ini diamankan tanpa perlawanan, sedangkan rekan pelaku lainnya masih dikejar," kata Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi yang dihubungi dari Ambon, Minggu.

Menurut dia, pelaku DM merupakan satu dari kawanan Curamor  yang selama ini beroperasi pada sejumlah wilayah di dua kabupaten tersebut.

Berdasarkan laporan dari salah satu korban berinisia SMA alias Saijid yang merupakan seorang ASNPemkab Malteng, kendaraan roda dua yang sementara parkir di pekarangan rumahnya di kawasan RT 17 Kelurahan Namaelo hilang dicuri orang.

"Peristiwa pencurian kendaraan bermotor milik korban itu terjadi pertengahan Januari 2021," kata Kapolres.

Setelah menerima laporan korban, penyidik Satuan Reskrim Polres Malteng melakukan penyelidikan dan diketahui kalau tersangka berada di kawasan Dusun Waitasi, Desa Kairatu Kabupaten SBB.

"Tim kemudian menuju TKP guna memastikan hasil penyidikan itu dan akhirnya bisa mengamankan pelaku dan selanjutnya digiring ke Mapolsek Kairatu untuk diperiksa sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Malteng," ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku DM mengaku jika kendaraan milik korban SMA telah dijual kepada orang lain di desa Waimital, Gemba, Kabupaten SBB  dengan harga Rp1,5 juta sehingga tim Resmob menuju desa Waimital dan mengamankan barang bukti.

Polisi yang menginterogasi DM juga baru mengetahui kalau masih ada empat unit kendaraan bermotor lainnya yang dicuri pelaku bersama komplotannya dan langung diamankan, sedangkan ada sejumlah kendaraan roda dua lainnya yang masih dalam pencarian.

K‌ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Malteng sementara salah rekan DM berinisial AH yang turut terlibat dalam aksi curanmor ini masih dalam pengejaran polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DM kini telah dijadikan sebagai tersangka dan resmi ditahan di rutan Mapolres Malteng.

"DM masih kita periksa secara intensif namun sudah dijadikan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran," jelas kapolres.

DM dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e Kuhpidana paling lama 9 tahun subsider pasal 362 Kuhpidana paling lama 5 tahun.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021