Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menghentikan aktivitas galian C di lima kawasan yang berada di Tobololo, Ternate Barat, karena tidak memiliki izin.

"Saya menginginkan mereka harus membuatkan surat permohonan ke DLH dengan dasar-dasarnya sesuai dengan ketentuan dan nantinya akan diberikan izin. Namun, kalau itu tidak ada proses sama sekali berarti itu ilegal," kata Kadis DLH Kota Ternate, Tonny S Pontoh di Ternate, Senin.

Menurut dia, aktivitas galian C harusnya memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) secara berjenjang, mulai dari Lurah Tobololo, tetapi tidak ada izin. 
 
Selain itu, untuk denah lokasi yakni tata ruang tata wilayah memang dinas PUPR yang mengeluarkan izinnya. te tapi, perizinan lingkungan harus ke DLH dan sampai saat ini proses izin lingkungan atau pemberitahuan kepada DLH juga belum ada.

Sehingga, DLH menunggu izin tata ruang selesai kemudian mereka menyurat secara resmi tentang apa maksud dan tujuannya, kemudian tim mengecek, tes, dan uji kelayakan apakah sesuai atau tidak.

Olehnya itu, pada Minggu (21/2) tim DLH menghentikan aktivitas galian C di lima kawasan karena tidak memiliki izin dari DLH, sehingga diberhentikan hingga izin tersebut diterbitkan dari dinas terkait.

Dia mencontohkan ada SKU dari pemerintah setempat pun. Namun,  untuk tata lingkungan, tentunya DLH berhak memberhentikan, jika kegiatan tersebut berdampak bagi lingkungan hidup. 

Meski mereka berdalih ada persetujuan dari warga dan pemerintah kemudian melakukan pemerataan lahan tetapi itu justru memperburuk lingkungan.

"Saya tidak melihat dari sisi itu, yang jelasnya ketika terjadi pembangunan berarti otomatis ada izin dari DLH," tandas Tonny.

Pemberhentian kegiatan galian C ditutup hingga pemilik usaha mengantongi izin kelayakan, kalaupun itu disetujui baru mereka lanjut kalau tidak berarti harus ditutup.

Sedangkan, salah satu pemilik usaha galian C, Dewantara Hi. Amin ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya pemberhentian kegiatan galian oleh DLH dan mengaku memang hingga saat ini belum mengantongi izin lingkungan dari DLH.

"Kami memang belum ada izin dari DLH untuk tata lingkungan. Tetapi izin tata ruang dari PUPR sudah ada. Hanya saja untuk membuat izin lingkungan harus menunggu proses Izin Petugas Proteksi Radiasi (IPPR)," katanya.

Dia menambahkan, proses perizinan dari PUPR sendiri sudah ada, hanya saja untuk membuat izin lingkungan butuh IPPR, karena ketika izin tersebut diproses pada  November 2020, terkendala adanya COVID-19, sehingga proses perizinan terhambat.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021