Pengadilan Negeri Labuha, Maluku Utara (Malut) menggelar acara Public Campaign (kampanye publik) Stop Korupsi dan Gratifikasi sebagai bentuk Komitmen Pengadilan Negeri Labuha dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Kegiatan Public Campaign ini, diharapkan masyarakat pengguna pengadilan dapat membantu Pengadilan Negeri Labuha dalam mewujudkan WBK,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuha Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Labuha, Jumat.

Bentuk zona integritas itu dengan tujuan melaksanakan wilayah birokrasi bersih dalam pelayanan kepada masyarakat

Di samping itu juga guna meningkatkan akuntabilitas kerja pegawai dan personil Pengadilan secara efektif, efisien dan meningkatkan pelayanan publik pada masyarakat pencari keadilan.

Menurut Sulistyo, sosialisasi yang kami lakukan dengan cara membagikan ratusan selebaran yang berisikan informasi pelayanan dan program-program Pengadilan yang diharapkan masyarakat memahaminya untuk mencari keadilan.

“Mari bersama berantas korupsi dan gratifikasi serta laporkan pada kami apabila ditemukan aparat atau personil kami yang melakukanya dengan membuat pengaduan ke nomor wa 081347488328," katanya.

Kegiatan Public Campaign tersebut dihadiri oleh pimpinan Pengadilan, para hakim dan seluruh Aparatur PN Labuha dengan membagikan stiker dan sosialisasi kepada masyarakat Halmahera Selatan untuk turut serta mewujudkan WBK dan menghindari perilaku gratifikasi dalam kegiatan itu diawali dengan Jalan santai dari halaman Kantor Pengadilan Negeri Labuha menuju Areal Tugu Ikan Tomori yang dipandu langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro, SH,MH dan Sekertaris Pengadilan Ma’rifin Arif, S.Kom.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021