Kepolisian Resort Kepulauan Tanimbar menggelar apel "Penandatanganan Surat Pernyataan Tidak Terlibat Dalam Penyalahgunaan Narkotik dan obat-obatan terlarang (Narkoba)" yang dipimpin oleh Kapolres AKBP. Romi Agusriansyah, di Saumlaki, Senin.

Apel tersebut dihadiri oleh seluruh personil Polres, Brimob, dan personil dari Polsek jajarannya.

Dalam amanatnya, Kapolres menjelaskan bahwa penandatanganan pernyataan ini merupakan bentuk deklarasi komitmen moral dari personil Polri baik itu Brimob, Polres dan Polsek jajaran untuk tidak akan menyalahgunakan Narkoba.

"Ini merupakan bentuk tindak lanjut dari perintah pimpinan tertinggi kita yakni dari bapak Kapolri, dan Bapak Kapolri telah memerintahkan untuk anggota Polri tidak terlibat samasekali dalam penyalahgunaan narkoba dan untuk seluruh anggota wajib kita ikuti dan taati," katanya.

Dikatakan, setiap anggota Polri sudah menyatakan komitmennya untuk siap diberhentikan dengan tidak hormat apabila mereka terlibat baik sebagai pengguna maupun pengedar.

Sebelum menandatangani pernyataan, setiap anggota Polri sudah menjalani tes yang dilakukan oleh bidang Narkoba dan bidang kesehatan dengan menggunakan alat standar yang digunakan oleh Polri dan BNN.

Ke depan, kata kapolres, pihaknya akan melakukan pemeriksaan urine secara rutin, secara random, secara periodik sampai ke Polsek jajaran tanpa pemberitahuan.

"Sehingga nanti kita akan melihat sejauh mana anggota kita ini komit terhadap pernyataannya untuk tidak sebagai pelaku konsumsi atau pengedar Narkoba," katanya.

Sesuai pantauan, penandatanganan pernyataan di dalam apel tersebut dilakukan secara simbolis dan seluruh personil menandatangani setelah apel.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021