Ketua DPRD Maluku,  Lucky Wattimury menilai dua hal penting yang disampaikan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)terkait hak participating interest (PI) 10 persen di pengelolaan gas abadi Migas Blok Masela adalah wajar.

"Inti dari rekomendasi DPRD KKT yang disampaikan ke DPRD Provinsi Maluku yakni meminta mengusulkan agar Kabupaten ini dijadikan sebagai daerah penghasil," kata Luky, di Ambon, Kamis.

Kemudian mereka meminta DPRD Maluku membicarakan agar dari Kepulauan Tanimbar bisa mendapatkan konstribusi 5,6 hingga 6 dari 10 persen PI Blok Masela untuk dikelola.

Menurut dia, apa yang disampaikan ini  wajar karena mereka mempunyai hak untuk menyampaikan pikirannya lewat rekomendasi yang telah disampaikan, baik ke Pemprov maupun DPRD Maluku.

DPRD Provinsi Maluku sendiri akan melakukan pengkajian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Jadi kita akan mengambil berbagai langkah yang tepat sesuai aturannya dan sudah berkoordinasi dengan Gubernur, Murad Ismail, Kadis ESDM,  Karo Hukum, dan Dirut Maluku Energi Abadi sehingga kita semua bisa memecahkan persoalan yang disampaikan oleh DPRD KKT," ujar Lucky.

Sekali lagi diingatkan bahwa pijakannya hanya berdasarkan aturan yang ada sehingga dengan begitu bisa menghindarkan diri dari berbagai hal yang tidak menguntungkan.

"Yang paling utama sekarang ini adalah bagaimana kita berupaya bersama-sama secara sungguh-sungguh agar proses dan tahapan yang sementara dilaksanakan dalam rangka mendapatkan PI 10 persen itu terealisasi dengan baik," kata Lucky.

Karena itu, tolong memberikan ruang kepada Gubernur Murad untuk mengambil berbagai langkah dalam kaitan dengan PI 10 persen, dan nantinya bagi hasil ini akan kita bicarakan tersendiri.

"Yang pasti baik itu Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau pun Maluku Barat Daya, oleh DPRD Provinsi Maluku telah dilihat sebagai daerah terdampak yang musti mendapatkan prioritas, itu yang sudah pasti," tandas Lucky.

Makanya sekarang ini semua pihak harus menyatukan langkah untuk bekerja sehingga betul-betul PI 10 persen diserahkan ke Maluku, karena untuk mendapatkan jatah PI 10 persen itu ada sepuluh tahapan yang harus diselesaikan, dan saat ini baru berada pada tahapan keempat atau lima.

"Kalau sudah ada hal-hal yang mengganggu maka pastinya seluruh tahapan ini tidak lancar, dan kalau sampai waktunya tidak selesai berarti pemerintah pusat yang mengambil alih lagi," kata Lucky.

DPRD Provinsi Maluku menjadwalkan dalam waktu dekat sudah bisa membalas surat rekomendasi yang disampaikan DPRD KKT berkaitan dengan permintaannya dan akan diupayakan semuanya lebih baik. Biarlah masyarakat Maluku mendapatkan PI 10 persen dan masalah pengangguran serta kemiskinan bisa dikurangi.

"Yang jelas DPRD Maluku masih melakukan kajian baru nantinya akan disampaikan secara resmi atas rekomendasi yang disampaikan DPRD KKT," tegas Lucky..
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021